DENPASAR | patrolipost.com – Niat seorang warga Brazil, Alberto Sampaio Gressler (25) untuk berlibur di Bali harus berakhir di dalam penjara. Sebab, mahasiswa asal Brazil ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai di terminal kedatangan internasional, Selasa (28/6/2022) pukul 20.00 Wita karena kedapatan membawa 4 bungkus plastik klip berisi ganja.
Penangkapan terhadap bule dengan alamat asal Pernambuco Brazil itu saat ia melewati pemeriksaan pintu X-Ray. Petugas dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan mantan penumpang pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur – Bali itu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam, ternyata barang yang dicurigai itu narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap tersangka dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama personel Sat Resnarkoba.
“Dari hasil pemeriksaan pada barang bawaannya, yaitu pada tas Carrier warna hitam di salah satu saku tasnya ditemukan barang berupa empat buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan “SUPERMAO” yang berisikan masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan satu jenis ganja,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai hasilnya mengandung narkotika jenis ganja. Keempat kemasan plastik klip dijadikan sebagai barang bukti. Sementara barang bukti lainnya, satu buah customs declaration BC.2.2 tanggal 28 Juni 2022 atas nama tersangka, satu buah Boarding Pass Air Asia AK 378 atas nama tersangka dan satu buah tas Carrier warna hitam.
“Jadi berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto. Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat dirinci beratnya masing-masing (kode A) berat 2,3 gram brutto atau 0,7 gram netto kemudian (Kode B) berat 2,2 gram brutto atau 0,8 gram netto selanjutnya (Kode C) 2,4 gram brutto atau 0,6 gram netto dan yang (kode D) 2,2 gram brutto atau 0,7 gram netto,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membelinya di Thailand. Sebelumnya ia sempat tinggal di Thailand dan rencananya barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. “Dia mengaku tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa barang – barang seperti ini (ganja – red),” ujarnya. Tersangka yang baru kali pertama datang ke Bali ini, saat ini ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (007)