DENPASAR | patrolipost.com – Seorang mahasiswa bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23), dituntut 10 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih dalam persidangan tertutup di ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6).
Mahasiswa semester 7 salah satu universitas swasta di Denpasar ini, dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berusmur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Perbuatannya ini diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda 5 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan, ” kata Benny Hariyono selaku penasihat hukum terdakwa, seusai persidangan.
Dalam salinan berkas tuntutan yang diterima pihak Benny, JPU menilai perbuatan terdakwa sangat tercela yang bisa merusak masa depan korban dan terdakwa sudah tidak peduli lagi dengan norma-norma yang hidup di masyarakat, sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta masih muda sehingga masih bisa memperbaiki diri.
Atas tuntutan ini, Benny bersama tim meminta majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memberikan waktu kepada pihaknya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis. Rencananya pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (25/6) mendatang.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada tanggal 25 November 2018, kala itu terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram. Di mana pada saat itu, korban dengan polosnya memberikan nomor WA kepada terdakwa.
Setelah itu, terdakwa dengan gesit mengungkapkan rasa sukanya kepada korban dengan mengatakan: “Kamu mau nggak jadi pacar aku?” Kemudian dijawab korban: “Ya Saya mau jadi pacar kamu.”
Mulai saat itu terdakwa menjalin asmara dengan korban. Keduanya sering berkomunikasi melalui telpon. Pada tanggal 26 November ketika terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Semer Gang Tunjung Mekar, Kerobokan, Badung.
Setelah pertemuan itu, korban yang sudah merasa jadi pacar meminta terdakwa untuk menikahinya dengan alasan tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, sedangkan bapaknya galak. Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya 3 tahun lagi.
Lalu, pada tanggal 27 November 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa. Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh. Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahi ini pun menuruti dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban untuk berhubungan badan. Meskipun terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban, namun tidak dipedulikannya. Bahkan terdakwa berani menjemput korban di rumahnya demi memuaskan nafsu syahwatnya.
Terakhir terdakwa melakukan perbuatann bejatnya pada tanggal 17 Desember 2018, sampai akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum. (val)