Mahasiswi Pembuang Bayi Menangis Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa_Simprosa Dobe saat memasuki ruang sidang PN Denpasar.

DENPASAR | patrolipost.com – Simprosa Dobe (20), mahasiswi yang membuang bayi di sebuah kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar, 19 Juli lalu, menangis mendengar tuntutan jaksa 7 tahun penjara. Wanita berkulit gelap ini menumpahkan air mata penyelesalannya di depan hakim PN Denpasar yang mengadili perkaranya, Jumat (15/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa I Made Lovi Pusnawan menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dituntut telah bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Bacaan Lainnya

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam surat dakwaan ke-satu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Jaksa Lovi, dalam sidang yang dipimpin I Made Pasek.

Tak cuma itu, Jaksa Lovi juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, kata Jaksa Lovi, perbuatan terdakwa menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia. Sedangkan prilaku terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya, sebagai hal yang menringankan.

Mendengar tuntutan ini, terdakwa hanya bisa menangis dan  menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Rencananya, sidang pembacaan pledoi dari pihak terdakwa itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.

Kasus pembunuhan bayi ini tejadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.

Kala itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.

“Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Setika dengan sekuat tenaga terdakwa membekap mulut bayi hingga tangisan bayinya terhenti,” beber Jaksa Lovi dalam dakwaanya.

Terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi tersebut di ke kolam proyek di samping kampus.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenazah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan,” kata Jaksa Lovi. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *