Mahfud MD: Kawal Kasus Menkominfo Johnny G Plate, Dugaan Korupsi Rp 8 Triliun

johnny ggggggg
johnny ggggggg

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, angkat bicara terkait ditetapkanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Menurut Mahfud, dirinya akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo.

Dia pun meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” kata Mahfud, Kamis (18/5).

Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” tambahnya.

Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.

“Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” jelas Mahfud.

Di Pekanbaru, Riau, Rabu malam (17/5), Mahfud juga menyampaikan Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

“Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” ujar Mahfud MD.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Dugaan Korupsi Rp 8 Triliun
Pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kemarin (17/5) tidak berlangsung lama. Tiba di Gedung Bundar pukul 09.00, tiga jam kemudian dia sudah meninggalkan kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Pejabat yang juga sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu digelandang keluar dengan status sebagai tersangka.

Saat meninggalkan Gedung Bundar, Plate sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung. Dua tangannya diborgol. Tanpa sedikit pun berkomentar kepada awak media, Plate langsung diangkut menggunakan mobil tahanan.

”Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Plate, Red) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi.

Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun anggaran 2020–2022. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Plate ditetapkan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada Selasa (14/2) lalu. Saat itu Plate diperiksa lebih kurang sembilan jam. Dalam pemeriksaan tersebut, 51 pertanyaan dilayangkan penyidik kepada Plate. Pemeriksaan kedua berlangsung pada Rabu (15/3). Kala itu, penyidik menanyai Plate selama enam jam. Terakhir, penyidik Kejagung memeriksa Plate kemarin (17/5). Dia dipanggil ke Kejagung pada hari yang sama dengan enam saksi lainnya.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Plate masih satu rangkaian dengan pemeriksaan sebelumnya. ”Adapun pemeriksaan hari ini tentunya untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu,” kata dia. Pemeriksaan tersebut dilakukan tepat dua hari setelah BPKP mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu. ”Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.

Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, penyidik Kejagung langsung menahan Plate. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. ”Yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kuntadi.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menyoroti peran Plate sebagai menteri dan pengguna anggaran. Menurut Kejagung, proyek Bakti Kominfo sangat penting bagi masyarakat. Melalui program tersebut, pemerintah ingin menghadirkan jaringan telekomunikasi yang baik untuk masyarakat. Utamanya masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, jauh dari pusat kota, dan daerah-daerah terluar.

Menurut Kuntadi, saat ini pihaknya fokus mengungkap rangkaian peristiwa korupsi yang terjadi. Baik untuk penindakan maupun pemulihan kerugian keuangan negara. Karena itu, sudah ada beberapa aset yang disita Kejagung.

”Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan untuk proyek senilai sepuluh triliun sekian, kerugian keuangan negaranya delapan triliun sekian,” bebernya. Karena itu, dia menilai bahwa kasus korupsi tersebut butuh perhatian ekstra.

Selain mengumumkan penetapan tersangka dan menahan Plate, kemarin Kejagung menggeledah kendaraan yang digunakan pejabat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

”Kami juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas menteri Kominfo dan kantor Kominfo,” ungkap Kuntadi. Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut. Sebelum Plate, Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya. (305/jpc)

Pos terkait