Mahfud MD: Kejahatan Sigit Lebih Besar dari Sambo dan Teddy Minahasa

mahfud md1
Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (3/11/2026). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kejahatan berupa penyadapan Kepala Negara yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan merupakan kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri. Kejahatan ini melebih kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Pernyataan itu disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official pada Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri,” katanya.

Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri juga telah menetapkan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Selain Prabowo, Listyo Sigit dkk diduga telah menyadap beberapa pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.

Menurut Mahfud, kasus paling jahat dalam sejarah Polri sebelumnya adalah Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. “Selama ini kita mengatakan yang paling jahat, itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa,” tuturnya. Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup akibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 2023 silam. Sebelumnya, ia divonis hukuman mati, namun Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis itu menjadi penjara seumur hidup setelah permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan sebagian.

Sedangkan Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup pada 2023. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

“Selama ini, itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar, di samping korupsi-korupsi. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar, karena yang disadap adalah kepala negara,” sambung Mahfud.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menyebutkan, Listyo Sigit dkk diduga telah melakukan penyadapan sejak tahun 2025. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Menurutnya, terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelasnya, Selasa (3/11/2026).

Sebagai langkah menghilangkan jejak dari aktivitas ilegal tersebut, Listyo Sigit dkk memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” imbuhnya.

Setelah itu, Bareskim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta 3 orang ahli guna memperkuat pembuktian perkara. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita oleh pihak Kepolisian meliputi: 11 unit handphone (HP), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. (kpc/zar)

Pos terkait