Menko Yusril: Kasus Penyadapan Kepala Negara Terindikasi Makar

menko yusril1
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers terkait kasus penyadapan Presiden, di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (4/11/2026). (Antara)

BANDA ACEH | patrolipost.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.

“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.

Yusril mengatakan bahwa sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Namun, ketika dilakukan pengembangan, maka nantinya bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional.

“​Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan untuk menghambat agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” ujar Yusril. (ant/zar)

Pos terkait