Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Muntra Cs

Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih dan jajaran jelang sidang putusan di Mahkamah Partai Golkar, di Jakarta.

DENPASAR | patrolipost.com – Mahkamah Partai Golkar kembali menggelar sidang atas gugatan yang dilayangkan oleh lima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, di Jakarta, Selasa (19/11/2019) malam. Sidang mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Adies Adies Kadir yang didampingi anggota Majelis Hakim John Kenedy Azis dan Dewi Asmara, menolak gugatan para Pemohon dalam hal ini para ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, untuk seluruhnya. Itu artinya, perkara di internal ‘beringin’ ini dimenangkan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Bali selaku Termohon.

Seperti diketahui, lima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali yang mengajukan gugatan masing-masing adalah Wayan Muntra (Badung), I Made Sukarena (Karangasem), I Wayan Gunawan (Gunawan), Ketut Arya Budi Giri (Tabanan), dan Made Adhi Jaya (Buleleng). Kelimanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, dengan materi gugatan membatalkan keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bali sekaligus mengembalikan posisi mereka sebagai Ketua DPD II Partai Golkar. Sayangnya, permohonan mereka akhirnya ditolak majelis hakim.

Putusan majelis hakim ini dibenarkan oleh Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon usai sidang putusan. Menurut dia, sekitar Pukul 19.48 WIB, Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar membacakan keputusan atas perkara internal ini.

“Intinya, mahkamah menolak permohonan Pemohon, untuk seluruhnya,” jelas Sumarjaya Linggih, yang akrab disapa Demer.

Terhadap putusan majelis hakim ini, Sumarjaya Linggih mengajak kelima Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali dan para pendukung masing-masing, untuk tetap bersama – sama membesarkan Partai Golkar di Bali. Jangan sampai karena putusan ini justru hengkang dari Partai Golkar.

“Ini kan bukan soal kalah atau menang. Kita justru menguji benar atau salahnya keputusan partai. Karena itu, kami berharap mereka untuk tetap bersama Partai Golkar, dan tidak malah hengkang,” ujarnya.

“Kan kembali tidak harus langsung jadi pengurus lagi. Jadi kader seperti biasa. Nanti saat Musda, misalnya mau jadi ketua lagi, kan bisa ikut dalam suksesi. Dulu saya juga hanya kader biasa, tidak jadi pengurus, padahal saya anggota dewan,” imbuh Sumarjaya Linggih. (182)

Pos terkait