PALEMBANG | patrolipost.com – Polisi telah menetapkan IZ (34), operator SPBU di Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi tersangka penyelewengan BBM subsidi jenis solar bersama sopir box L300 berinisial HC (35). Kepada polisi IZ mengaku bisa meraup cuan Rp 2 juta per hari dari kegiatan ilegal tersebut.
Hal itu diungkapkan IZ saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus migas di Mapolda Sumsel. “Keuntungan per hari bisa dapat Rp 2 juta,” ujar IZ, Selasa (9/1/2023).
IZ pun mengungkap bahwa aktivitas tersebut sudah dia lakukan sejak pertama kali dia bekerja di sana sekitar 3 bulan lalu, bersama 8 orang rekan sejawatnya.
“Sudah tiga bulan sejak daya kerja di sana. Iya bareng operator lain juga, ada sekitar 8 orang lah,” ungkapnya.
Selain ‘main’ solar dengan tersangka HC, IZ juga kegiatan itu juga kerap dia dan rekannya lakukan dengan sejumlah kendaraan-kendaraan lainnya.
“Banyak mobil-mobil lain juga yang ngisi bolak balik seperti itu,” katanya.
Dari keuntungan sekitar Rp 2 juta per hari itu, lanjutnya, semua rekan operator selalu kompak dan membagi hasil keuntungan secara rata agar tak ada kecemburuan sosial.
“Iya hasilnya dari uang itu dibagi rata sama kami orang delapan tadi,” bebernya.
Sementara, HC mengaku dia hanya mendapat perintah dari bosnya HD (DPO) dalam melakukan kegiatan itu. Sekali melakukan pengisian 1 ton solar, dia mendapat upah Rp 250 ribu.
“Iya sama cuma disuruh, terus diupah seperti itu,” katanya.
HC mengaku setelah berhasil menampung solar satu tank berisi 100 liter itu, HD memerintahnya untuk standby. Solar yang diselewengkan itu akan diambil oleh truk lain. Bahkan ada juga yang dikirimkan ke kapal.
“Saya hanya menunggu kalau sudah penuh, nanti ada yang ambil pakai truk, kadang-kadang juga untuk kapal,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel mengungkap penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar dalam jumlah besar di SPBU Banyuasin. Dari pengungkapan itu, seorang operator SPBU IZ (34) dan sopir box L300, HC (35) diringkus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus usai mendapat laporan dari masyarakat adanya satu unit mobil box L300 yang bolak balik dalam satu hari melakukan pengisian solar subsidi.
“Setelah mendapat informasi adanya aktivitas satu mobil yang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar tersebut, anggota dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan,” kata Kombes Sunarto, saat memimpin konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2024). (305/dtc)