DENPASAR | patrolipost.com – Peristiwa pemerasan yang dilakukan seorang sopir taksi, Yanuarius Toebkae (20) terhadap dua bule wanita Amerika Serikat (AS) di Jalan Kayu Aya Kelurahan Seminyak, Kuta, Selasa (2/1/2024) lalu bermula dari kesalahpahaman soal tarif. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo menjelaskan, tersangka mengira penumpangnya akan membayar 50 dolar AS untuk mengantarnya dari depan Seminyak Village menuju Potato Head. Sementara maksud dari penumpang adalah Rp 50 ribu. Kesalahpahaman soal tarif itulah yang memicu pelaku melakukan pengancaman menggunakan kipas. Pelaku juga mengunci mobil sehingga korban tidak bisa keluar.
“Kedua wanita asal Amerika Serikat itu mencegat taksi yang dikemudikan oleh pelaku. Pada saat naik, korban menyampaikan Rp 50 (ribu). Nah, oleh pelaku dipikirnya 50 dolar. Setelah itu pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar 50 dolar sehingga terjadi perdebatan,” terang Kapolresta dalam keterangan pers, Rabu (10/1/2024).
Pelaku asal Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu emosi. Ia kemudian mengambil kipas lipat di laci dasboard taksi seolah-olah seperti memegang pisau dan memberikan isyarat seperti menggorok leher, menggunakan ibu jari tangan kiri yang ditempelkan ke lehernya.
“Perempuan yang duduk di belakang sebelah kanan langsung ketakutan dan mengeluarkan uang 100 dolar serta menyerahkannya kepada pelaku. Selanjutnya pelaku langsung memberhentikan mobil dan menyuruh kedua perempuan itu keluar. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut untuk kembali mencari penumpang lainnya,” terangnya.
Lantaran videonya viral, petugas melakukan penyelidikan dimana diduga mobil warna biru langit bernomor polisi DK-1841-AAX milik sopir Taxi Ngurah Rai bernama Ketut Tawer, yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi pemerasan. Pada 3 Januari 2024, pukul 10.00 Wita, pelaku juga sempat menjemput temannya Angel di Pasar Ampera Pecatu Kuta Selatan, untuk bersama-sama menukarkan Dolar di Money Changer, Jalan Raya By Pass Ngurah Rai Jimbaran.
Sekira pukul 22.00 Wita pelaku dihubungi pemilik mobil Ketut Tawer, meminta agar pelaku mengembalikan mobil taksi yang viral di medos.
“Uang tersebut ditukar oleh pelaku di Money Changer Bali Arta Mandiri, Jimbaran Kuta Selatan, Badung. Tidak berselang lama ia ditelepon pemilik taksi agar mengembalikan taksi tersebut, karena videonya viral. Mobil tersebut kemudian dikembalikan dengan diletakkan pada jarak 100 meter dari rumah pemiliknya. Kemudian pelaku meninggalkan lokasi menggunakan ojek online,” urai Alumni Akpol 1998 ini.
Selanjutnya pelaku yang baru setahun di Bali dan 7 bulan menjadi sopir taksi ini meninggalkan Bali menggunakan travel menuju Jawa Timur pada Rabu (3/1/2024). Dan pelaku berencana pulang ke kampungnya di NTT. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Kamis (4/1/2024) di dalam pesawat di Bandara Juanda Surabaya. “Saat itu pelaku mau kembali ke Kupang. Pelaku diamankan di dalam pesawat sebelum pesawat berangkat,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (007)