BANGLI | patrolipost.com – Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Bangli. Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Senin (14/9/2020).
Perlu diketahui politisi asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini akan maju bertarung dalam Pilkada Bangli sebagai calon wakil Bupati Bangli berpasangan dengan calon bupati Sang Nyoman Sedana Arta.
Penguduran diri I Wayan Diar mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Praktis Wayan Diar yang maju di Pilkada harus mundur sebagai anggota dewan. Mundur dari anggota dewan tentu saja otomatis mundur sebagi Ketua DPRD Bangli.
Ditemui usai rapat, Wayan Diar mengatakan sesuai dengan aturan untuk maju di Pilkada Bangli maka mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bangli. Terkait pengunduran diri telah disampaikan dalam rapat paripurna. Selanjutnya hasil rapat akan disampaikan kepada Bupati Bangli melalui bagian pemerintahan yang selanjutnya diajukan ke gubernur.
Lanjutnya untuk sementara waktu posisi ketua DPRD Bangli kosong. Kemudian untuk tugas ketua akan diambil alih pimpinan dewan.
Disinggung terkait pergantian antar waktu (PAW), Wayan Diar mengatakan sesuai dengan perolehan suara maka untuk PAW akan diusulkan Ni Wayan Srianing. “Dari hasil Pileg lalu, Wayan Srianing yang berhak sebagai PAW,” jelasnya. (750)