Maling Gasak 12 Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Takmung Klungkung

curi sertifikat
Personel Polsek Banjarangkan mendatangi TKP pencurian sertifikat tanah. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Aksi pencurian terekam CCTv  terjadi di rumah milik I Komang Wahyu Wiguna di Dusun Sidayu Tojan Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Dua orang maling yang beraksi Minggu (19/7/2026) berhasil menggasak 12 sertifikat tanah milik keluarga Wiguna.

Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana SH MH, dihubungi Senin (21/7/2026) mengatakan setelah mendapat lapora, dirinya bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta anggota mendatangi TKP yang beralamat di Dusun Sidayu Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Klungkung tersebut.

“Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026. Berdasarkan rekaman CCTv, pelaku berjumlah dua orang, mereka masuk ke rumah dengan cara mecongkel pintu dan mengambil 12 sertifikat tanah.

Menurut korban, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Klungkung pada hari Senin, 20 Juli 2026, dengan register No. Reg. : STPL / 134 /  VII / 2026 / SPKT / POLRES KLUNGKUNG, dengan  Pelapor  I Komang Wahyu Wiguna MPd (31), pekerjaan dosen dengan Alamat Jl Cenigan Sari IV/29, Banjang Lantang Bejuh, Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan (Densel).

Salah seorang saksi I Ketut Redana (63), alamat Dusun Sidayu Tojan Desa Takmung Kecamatan. Banjarangkan mengatakan, pasca kejadian saksi memberitahukan kepada korban untuk memeriksa rekaman CCTv. Mengingat korban tinggal di Denpasar, jadi rumah memang ditinggalkan dalam keadaan kosong.

“Untuk sekarang saksi akan melakukan penggantian gembok yang dirusak pencuri, sesuai dengan permintaan korban,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di TKP, pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah yang dalam keadaan kosong, sehingga leluasa melakukan aksi dengan cara mencongkel pintu masuk sebelum mengambil dokumen-dokumen penting yang berada di dalam rumah.Rekaman CCTV yang mengarah ke identitas pelaku telah diamankan sebagai barang bukti dan akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Klungkung.

“Mengingat barang yang hilang berupa 12 Sertifikat Hak Milik (SHM), korban disarankan untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) guna melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi terhadap sertifikat yang hilang, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Kapolsek. (roni)

Pos terkait