DENPASAR | patrolipost.com – Pelaku pencurian senjata api (senpi) jenis pistol milik Kapolsek Negara Kompol I Ketut Maret di areal Parkir Pura Sakenan, Serangan, Wayan Soma (42) merupakan residivis karatan karena sudah 10 kali masuk Lapas Kerobokan. Semuanya tersebab tindak pidana kasus pencurian.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah sepuluh kali keluar masuk penjara,” ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, Kamis (15/8) siang.
Mantan Kapolsek Kuta ini menjelaskan, Soma terlibat tiga kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur, dengan salah satu TKP-nya adalah RSUP Sanglah. Selanjutnya pencurian helm sebanyak tiga kali di Gor Ngurah Rai. Pencurian pakaian tiga kali di wilayah Sanur, Kreneng dan Gor Ngurah Rai. Pada tahun 2017 lalu, tersangka ditangkap dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di RSUP Sanglah dan baru keluar dari Lapas pada tahun 2018.
“Semuanya kasus yang sama, yaitu pencurian,” tegasnya.
Meski 10 kali keluar masuk penjara, namun tidak membuat tersangka yang merupakan pedagang es keliling ini pensiun dari dunia kejahatan. Ia kembali melakukan pencurian dengan aksi congkel kunci pintu mobil di areal Parkir Pura Sakenan Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (3/8).
Ironisnya mobil itu adalah milik anggota polisi. Hasilnya, tersangka menggondol tas kulit coklat berisi pistol jenis HS.9 beserta empat butir peluru. Dan di dalam tas yang dicurinya tersebut juga terdapat uang tunai Rp 1 juta di dalam dompet dan surat-surat milik korban.
“Peluru dua butir. Dua butir lainnya di dalam tas yang dibuang tersangka ke sungai. Memang yang dua butir ini diambil oleh yang bersangkutan,†terang Benny.
Kepada petugas, tersangka mengaku berangkat ke TKP menggunakan ojek pangkalan yang ada di Pasar Kreneng. Dengan memakai baju adat tersangka kemudian turun di jembatan Serangan dan mencari sasaran mobil yang parkir di area pura. Ia akhirnya menemukan mobil korban yang saat itu pintu mobil bagian kanan belum tertutup rapat. Usai mengambil tas korban, tersangka kembali ke Pasar Kreneng menggunakan ojek.
Saat melalui jalan di Sidakarya, Pura Batan Kendal, pelaku sempat turun dan membuka tas tersebut. Senjata api tersebut kemudian disimpan oleh tersangka di bagian pinggangnya. Sementara tasnya dibuang di sungai Tukad Badung.
“Dia sempat menawarkan kepada orang di sekitar Pasar Kreneng dengan menyebutnya Softgun. Tidak ada yang membeli. Harganya Rp 500 ribu,” jelasnya.
Pistol tersebut kemudian dikubur oleh tersangka di Gor Ngurah Rai dengan dibungkus plastik warna hitam pada Minggu (4/8) malam.Tersangka dihadiahi timas panas di betis kaki kanannya oleh petugas karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti. Pria bertubuh kurus ini terancam 7 tahun penjara karena dijerat pasal 363 KUHP. (ray)