BANGLI | patrolipost.com – Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli telah dua kali melakukan klarifikasi lapangan. Ada ratusan debitur LPD Selulung rencananya dimintai klasifikasinya, Namun dalam klasifikasi yang dipusatkan di kantor Desa Selulung tersebut puluhan nasabah tidak memenuhi panggilan.
Bertalian dengan hal tersebut Tipikor Polres Bangli mengagendakan pemanggilan ulang bagi nasabah yang tidak dating.
“Dalam minggu ke depan kita akan lakukan pemanggilan, ada sekitar 60 nasabah yang sebelumnya tidak datang, untuk pemeriksaan akan dilakukan di Polres Bangli,” ujar Kanit Tipikor Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana, Selasa (4/11/2025).
Kata Dwipayana jika dalam pemanggilan nasabah juga tidak datang maka pihaknya akan bersurat. Disinggung untuk hasil klarifikasi lapangan, kata Wayan Dwipayana ada beberapa fakta yang didapat semisal debitur mengatakan telah melunasi kredit namun masih tercatat sebagai peminjam.
“Nanti kita akan perdalam lagi fakta yang kita temukan saat lakukan klarifikasi kemarin,” jelas perwira asal Desa Taro, Gianyar ini.
Selain itu perkembangan lainnya ditemukan ada dua pegawai BPD Bali meminjam kredit tanpa agunan dan sampai saat ini masih menunggak kredit.
“Nilainya tidak begitu besar, ada di angka puluhan juta rupiah,” tegas Dwipayana.
Seperti diberitakan sebelumnya, LPD Selulung sejak tahun 2017 tidak beroperasi lagi. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat Unit Tipikor Polres Bangli turun melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut Tipikor Polres Bangli telah dua kali melakukan penggeledahan.
Penggeledahan pertama menyasar kantor LPD Selulung. Pada penggeledahan kedua petugas menggeledah kembali kantor LPD Selulung dan juga menggeledah rumah Ketua LPD Selulung. Dalam penggeledahan kedua petugas menyita 175 BPKB kendaraan dan 16 sertifikat hak milik. (750)





