Mantan Bendahara BUMDes Besan Belum Kembalikan Rp 600 Juta

Foto ilustrasi/net

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pasca ditemukan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Besan oleh Inspektorat Klungkung, pengurus yang terlibat harus mempertanggungjawabkan uang yang mereka gunakan. Hingga akhir November 2019, baru mantan Sekretaris BUMDes yang mengembalikan uang Rp 30 juta. Sementara mantan Bendahara belum mengembalikan uang BUMDes Rp 600 juta.

“Ya, baru mantan Sekretaris BUMDes yang mengembalikan uang senilai Rp 30 juta lebih. Sementara mantan Bendahara belum mengembalikan uang Bumdes senilai Rp 600 juta lebih. Padahal batas waktu pengembalian terakhir, Minggu (24/11) silam,” ujar Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa, ditemui Minggu (1/12/2019) di Klungkung.

Menurut Ketut Yasa, selain karena dugaan penyelewengan oleh mantan pengurusnya, sakitnya BUMDes Besan juga karena banyaknya warga yang kreditnya macet. Sedikitnya ada 56 nasabah yang kreditnya macet.

“Kami sudah kumpulkan warga yang kreditnya macet. Semua kami kumpulkan bertahap,” ungkapnya.

Pasca mencuatnya masalah ini, pihaknya pun telah melakukan perombakan pengurus di BUMDes Kertha Jaya Desa Besan.

“Karena sudah terbentuk pengurus baru, makanya kami berani memanggil warga yang kreditnya masih macet,” jelas Ketut Yasa.

Seperti pemberitaan sebelumnya, adanya temuan saat  Inspektorat Klungkung melakukan audit terhadap BUMDes Kerta Jaya Besan karena setahun tidak menyerahkan laporan keuangan ke Pemerintah Desa. Hasil audit Inspektorat, terbukti menemukan dugaan adanya beberapa uang yang diselewengkan oleh mantan pengurus BUMDes Desa Besan tersebut.

Terkait belum dikembalikannya dana yang dibawa oleh Bendahara BUMDes Besan ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung Wayan Seger menyatakan bahwa persoalannya ada temuan administrasi dan keuangan. Untuk Administrasi dirinya menyebutkan hal itu sudah diselesaikan, namun untuk masalah keuangan yang dibawa bendahara BUMDes Besan, diakuinya masih ada yang belum mengembalikan.

“Saya besok (Senin 2/12 red) akan mengecek penyelesaian kasus keuangan BUMDes Besan tersebut. Jika terbukti memang ada bendahara yang belum mengembalikan keuangan BUMDes ya kita serahkan kasusnya ke jalur hukum,” terang Wayan Seger. (855)

Pos terkait