Marak Penyelundupan Orang Rohingya di Aceh, UNHCR Bantu Polisi Lakukan Penyelidikan

rohingya 444cccc
Tersangka Muhammad Amin dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pihak kepolisian terus mengusut kasus penyelundupan ilegal terhadap imigran Rohingya yang akhir-akhir ini marak berdatangan ke Indonesia khususnya di Aceh.

Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) menyatakan siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait penyelundupan imigran.

UNHCR telah menyediakan penerjemah kepada Kepolisian Indonesia untuk mengungkap kasus penyelundupan Rohingya yang kini sudah ditetapkan satu orang tersangka di Kota Banda Aceh.

Faisal Rahman sebagai perwakilan dari Protection Associate UNHCR Indonesia di Banda Aceh, Rabu (20/12), mengatakan pihaknya mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang pada awal pekan ini mengungkap kasus dugaan penyelundupan orang.

Dilansir dari Antara pada Rabu (20/12), disebutkan bahwa polisi sudah menetapkan satu orang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin sebagai tersangka.

“Kalau yang (tersangka) Amin ini, kita 100 persen bekerja sama dengan kepolisian. Saya meminta dari kantor UNHCR memberi dukungan untuk penerjemah, karena kesulitannya sejauh ini (polisi) tidak ada penerjemah sehingga ada satu orang penerjemah sampai kemarin (kasus) Amin gelar perkara,” ujar Faisal.

Dia menyebutkan pihaknya akan mendukung penuh pengungkapan kasus penyelundupan maupun perdagangan orang tersebut. Sebab, yang turut jadi korban adalah para pengungsi Rohingya.

“Artinya kita UNHCR sangat mau membongkar ini juga bahwa praktik ini jadi masalah bagi pengungsi. Ini terbongkar, berarti proteksi kepada pengungsi akan semakin meningkat karena mereka dimanfaatkan,” jelasnya.

Faisal menegaskan bahwa UNHCR tidak akan melindungi setiap pencari suaka yang melanggar hukum di negara tempat mereka ditampung sementara.

“Ketika dia terlibat masalah hukum di negara-negara di mana dia ditampung, baik itu di Indonesia, Malaysia, Thailand dan di negara-negara manapun, maka mereka tunduk kepada hukum yang berlaku disana,” ucapnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh pada awal pekan ini mengungkapkan bahwa tersangka Amin adalah salah seorang etnis Rohingnya

Tersangka Amin merupakan bagian dari rombongan 137 orang yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada (10/12). Rombongan tersebut sampai saat ini masih ditampung sementara di rubanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh. (305/jpc)

Pos terkait