JAKARTA | patrolipost.com – Tak lama setelah komedian inisial M terkuak ke publik yang diduga membeli video asusila dari tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, Marshel Widianto secara jantan membuat postingan di akun media sosialnya.
Komedian yang sedang daun itu meminta maaf melalui postingannya di Instagram. Dia mengaku nakal diduga telah membeli konten asusila milik Dea Onlyfans yang kabarnya diperjualbelikan.
“Maafkan kenakalanku, ya, teman-teman. Aku emang nakal, tapi ngak mau kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya,” tulis Marshel Widianto di Instagram.
Unggahan itu dikomentari lebih dari 12 ribu netizen di dunia maya. Termasuk di dalamnya sejumlah selebriti tanah air yang turut memberikan semangat pada Marshel Widianto. Di antaranya adalah Ifan Seventeen, Gilang Dirga, Mpok Alpa, dan Kiky Saputri.
Machi Ahmad, pengacara Marshel Widianto enggan memberikan komentar apakah kliennya membeli untuk dinikmati sendiri atau turut menyebarkannya ke orang lain. Dia beralasan, tidak mau mendahului agenda pemeriksaan yang telah diagendakan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (7/4) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saya tidak akan mendahului proses pemeriksaan. Kan materi pemeriksaaan saya juga nggak tahu. Besok saja ya setelah diperiksa,” tutur Machi, Rabu (6/4).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis menyebutkan ada komedian l inisial M yang diduga terkait kasus Dea Onlyfans. Komedian ini membeli konten asusila dari Dea.
Menurut Auliansyah Lubis, hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka Dea Onlyfans. Dalam Google Drive yang disita polisi, terdapat 76 video dan foto telanjang yang diperjualbelikan.
“Dari analisa Google Drive dan pemeriksaan saudari D kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan, video itu ada yang beli,” tuturnya.
Auliansyah Lubis mengungkapkan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap inisial M untuk diketahui apakah video itu dibeli untuk dinikmati sendirian atau ditransmiskan ke pihak lain. (305/jpc)