DENPASAR | patrolipost.com – Dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. Ni Wayan Apriyanti yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tetap ditahan selama 18 hari. Dimana seharusnya pada tanggal 26 Juni 2021 terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka sudah dipulangkan ke rumah karena masa tahannya sudah habis 60 hari.
“Sebenarnya sudah bebas tanggal 26 Juni karena sudah habis 60 hari masa penahanannya. Bukannya dilepas, malah dibawa naik ke lantai dua oleh penyidik, ditahan selama 18 hari di tahanan Siaga Reskrim. Tanggal 14 Juli baru dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan secara virtual. Ini merampas kemerdekaan orang. Jadi, tanggal 26 Juni itu seharusnya klien kami sudah bebas,” ungkap kuasa hukumnya John Korassa Sonbai and Partners dari LBH HPP PETA dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Kasus ini bermula saat kliennya dilaporkan atas kasus penggelapan dalam jabatan di Koperasi Dwi Artha Bali. Setelah penyidik menetapkan status Apriyanti menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dari bulan April 2021 sampai tanggal 26 Juni 2021. Kemudian pada tanggal 25 Juni, surat dari kasat Reskrim Polresta Denpasar keluar karena masa tahanannya selama 60 hari sudah habis.
John Korasa baru mengetahui saat dirinya menjadi kuasa hukum terdakwa sejak bulan Agustus lalu ketika di awal persidangan. Namun pihak penyidik berkilah jika penahan selama 18 hari itu berdasarkan permintaan terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka.
“Seharusnya bebas demi hukum karena masa penahanannya 60 hari sudah selesai. Tapi katanya, tersangka menitipkan diri. Ini sangat aneh karena tersangka punya anak masih bayi dan suami yang dia rindukan. Mereka (Penyidik Polresta – red) ingin menutup kasus ini serapih mungkin. Kalau tersangka menitipkan diri, kan tidak boleh dimasukan ke sel. Di luar saja, dia bisa bebas kemana saja. Tetapi ini malah ditahan,” ujarnya.
Dikatakan Jhon, anehnya lagi, surat permohonan penitipan itu baru diserahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani sepekan yang lalu oleh penyidik Polresta Denpasar, Aipda Nyoman Eny dan Ipda Wirya. “Penyidik mulai kebingungan sehingga surat menitipkan diri baru dibuatkan Aipda Nyoman Eny di awal bulan September ini, tapi dibuat mundur ke tanggal 26 Juni 2021. Tidak apa – apa karena ada bukti CCTv dan nama di piket masuk Lapas pasti ada,” katanya.
Saat ini, Ni Wayan Apriyanti menjadi tahanan jaksa dan ditahan di Lapas Kelas II A Denpasar. Dan kasus penahanan yang masa tahanannya sudah habis ini bergulir sampai Mabes Polri. Informasi yang berhasil dihimpun, Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan Bidang Propam Polda Bali untuk mengusut kasus ini. Bidang Propam telah meminta izin majelis hakim untuk mintai keterangan terdakwa terkait penahanannya sudah habis tetapi masih ditahan oleh penyidik.
“Majelis hakim sudah mengeluarkan surat untuk mengizinkan Propam Polda Bali untuk mintai keterangan klien kami. Kami punya saksi, bahwa klien kami yang ditahan, bukan menitipkan diri,” tegasnya.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyarankan untuk menanyakan lansung ke Polda Bali dengan Bidang Propam. “Coba konfirmasi ke Propam Polda Bali, kami Humas Polresta belum dapat info. Nanti Propam Polda yang jelaskan,” jawabnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dan Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan yang dikonfirmasi via pesan singkat WA hingga berita ini ditulis belum dijawab. (007)