BANGLI | patrolipost.com – Anggota DPRD Bangli dari Fraksi Demokrat I Made Krisnawa dilengserkan dengan usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh induk Partai Demokrat. Merasa dizolimi Krisnawa melakukan perlawanan dengan mengajukan surat keberatan.
Pasca mengajukan surat keberatan, DPRD Bangli belum melakukan proses dan penyampaian nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur melalui Bupati.
“Belum berproses, kami minta agar persoalan terlebih dahulu diselesaikan di internal partai,” ujar Ketut Swastika Ketika dikonfirmasi terkait proses PAW I Made Krisnawa selaku anggota DPRD Bangli, Minggu (5/11/2023).
Menurut Ketut Suastika ada mekanisme yang harus dilalui dalam proses PAW ini. PAW anggota DPRD Bangli mengacu pada Tatib DPRD Bangli Nomor 1 tahun 2019. Dalam pasal 131 ayat 4, yang mana pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur melalui Bupati paling lambat terhitung tujuh hari dari surat diterima.
Kemudian Bupati menyampaikan nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan nama PAW kepada Gubernur. “Paling lambat penyampaian 7 hari terhitung semenjak menerima nama calon PAW,” jelasnya.
Karena masih ada keberatan dari Made Krisnawa, maka pihak DPRD Bangli belum bisa melakukan proses tersebut. Begitu juga Bupati belum bisa mengajukan ke Gubernur.
“Karena ada keberatan kami belum berani mengajukan ke bupati. Silakan berproses di internal partai dulu,” sebut politisi dari Desa Peninjoan, Tembuku ini.
Meski di DPRD atau Bupati belum bisa melakukan proses, tetapi mekanisme atau tahapan tetap berjalan. “Meski kami belum bisa memproses karena ada keberatan, namun ada aturan/batas waktu yang mengatur. Ini kewenangan dari Gubernur untuk memutuskan, karena selaku anggota DPRD, SK dari Gubernur,” ujarnya.
Kata Ketut Suastika jika berkaca dari peraturan maka paling lambat 14 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW dari Bupati, Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur.
Sementara Ketua DPC Demokrat Bangli I Komang Carles belum bisa dikonfirmasi terkait pemberhentian I Made Krisnawa selaku anggota DPRD Bangli. (750)