Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tak Dikenakan Biaya Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung

maruarar
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Pj.Gubernur Bali SM Mahendra Jaya serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) RI Maruarar Sirait menegaskan, pemerintah telah menetapkan biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp 0, sehingga masyarakat yang ingin mendirikan bangunan tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Kebijakan PBG Rp 0 khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum,” jelas Maruarar Sirait di Bali, Jumat (24/1/2025).

Bacaan Lainnya

Maruarar menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembangunan tiga juta rumah.

“Sesuai arahan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, guna mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah, kita sudah membuat SKB 3 menteri dan sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah yang membuat peraturan kepala daerah untuk PBG Rp 0 bagi MBR,” imbuhnya.

Selain biaya, pemerintah juga telah memangkas waktu pengurusan PBG dari yang sebelumnya 45 hari menjadi hanya 10 hari. Bahkan di beberapa daerah, pengurusan dapat diselesaikan dalam hitungan belasan menit.

“Bahkan di Gianyar, proses pengurusan hanya memakan waktu 14 menit, 18 detik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabupaten Badung mencatatkan penyelesaian dalam waktu 17 menit 28 detik, termasuk rekomendasi pemanfaatan ruang melalui izin Rencana Tata Ruang (RTR), atau yang dikenal sebagai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang sebelumnya memerlukan waktu hingga seminggu.

Dengan demikian, Kabupaten Badung menjadi yang tercepat dalam pengurusan PBG karena telah mencakup RTR, sementara daerah lain yang mencatatkan waktu lebih singkat belum memasukkan unsur RTR dalam prosesnya. Akan tetapi Menteri Maruarar mengingatkan pentingnya menjaga kualitas layanan.

“Walaupun kita mengejar proses pengurusan yang singkat, tapi jangan sampai mengabaikan substansinya. Sehingga cepat tapi kurang berkualitas, karena melewatkan syarat-syarat penting yang harus dilengkapi. Jadi tetap harus berkualitas, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ya, standar waktu yang harus dilewati maksimal 10 hari,” tegasnya.

Meski fokus pada percepatan program PBG, Menteri PKP menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan program ketahanan pangan. Pembangunan rumah, menurutnya, harus tetap memperhatikan lahan produktif yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menilai MPP Kabupaten Badung sebagai salah satu mal pelayanan publik terbaik di Indonesia. Bahkan, ia menyebut MPP Kabupaten Badung layak menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

“Silakan nanti datang berkunjung ke Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung. Ke depan saya berharap Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempertahankan sukses ini dan tingkatkan serta sesuaikan dengan perkembangan teknologi,” kata Menteri Tito.

Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyatakan bahwa program ini sangat didukung oleh Pemprov Bali karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Pemprov Bali sangat mendukung program ini, karena diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu. Sangat menguntungkan bagi mereka, disamping proses yang tidak berbelit-belit, efisiensi waktu, yang terpenting efisiensi biaya, sepanjang persyaratannya lengkap,” kata Mahendra Jaya.

Mahendra Jaya menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 72 prototipe desain bangunan Bali guna mendukung percepatan program PBG. Prototipe ini dirancang berdasarkan kearifan lokal dan kebijakan yang berlaku di Bali.

“Kami juga sedang bekerja sama dengan universitas-universitas di Bali untuk merancang lebih banyak desain. Saat ini sedang kami persiapkan guna mendukung percepatan program PBG,” ujarnya Mahendra Jaya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *