Masyarakat Desa Sakti Meradang, ”Tanah Kami Diklaim Hutan Lindung”

Lokasi tanah yang dipersoalkan masyarakat Desa Sakti, Nusa Penida, Nengah Setar.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Masalah pencaplokan tanah negara untuk kepentingan oknum sering terjadi di Nusa Penida, Klungkung. Kali ini, sejumlah warga mempertanyakan pembuatan badan jalan yang disinyalir memanfaatkan tanah negara (TN) yang berfungsi sebagai hutan lindung di Dusun Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida. Terkait masalah tersebut, tokoh masyarakat Desa Sakti, Nengah Setar meminta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menyikapi persoalan tersebut.

Nengah Setar sempat meradang, dia meminta pemerintah tidak tebang pilih bukan tanpa alasan. Karena tanah miliknya seluas 47 are yang sudah bersertifikat di Banjar Penida, Desa Sakti dekat sumber mata air Penida justru dinilai berstatus tanah kehutanan sehingga dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Disisi lain, tanah negara yang berfungsi sebagai hutan lindung di Dusun Sakti justru dibabat oleh oknum tertentu. Proyek jalan yang berada di atas Pura Segara Penida juga telah dihentikan pemerintah karena berstatus TN.

“Terus terang saya menuntut keadilan terkait hal ini. Katanya koar-koar bilang menjaga kesucian Pura. Tapi kenyataannya buat jalan di atas Pura. Kalau hal ini dibiarkan maka kami khawatir nanti Pura Segara Penida tertimpa longsor,” ujar Nengah dengan suami tinggi.

Namun selaku tokoh masyarakat, Nengah Star mengatakan bersedia memberikan tanahnya jika diminta pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Bahkan dia rela melepas tanahnya jika pemerintah juga berlaku adil. Karena ada juga tanah di sekitar miliknya yang disinyalir TN sudah bersertifikat.

“Jangan tanah saya saja dipersoalkan. Bagaimana dengan tanah yang lain di sekitar tanah saya. Semuanya juga harus diusut. Kalau tanah kehutanan harus diperuntukan untuk kehutanan, jangan dibabat dipakai proyek,” ujar Nengah Setar tegas.

Ditemui di sekitar lokasi tanah tersebut salah seorang warga, Wayan Sugik (30). Menurut Sugik, dulu orang tuanya, Wayan Danta yang menggarap TN di sekitar proyek jalan menuju Batu Mejineng tersebut. TN tersebut dulu ditanam jagung dan singkong. Namun sejak orang tuanya meninggal tanah tersebut tidak tergarap. Malah pihaknya mengaku tidak tahu proyek jalan tersebut diperuntukan untuk apa karena tidak ada sosialisasi.

“Saya tidak tahu apa. Tidak ada sosialisasi jadi belum jelas untuk digunakan apa jalan itu” tegas Wayan Sugik.

Menyikapi persoalan tanah tersebut, Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, AA Kirana dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap status tanah yang digunakan untuk proyek jalan tersebut. Apakah statusnya tanah provinsi, kabupaten atau tanah negara.

“Kami harus pastikan dulu apakah tanahnya Pemprov Bali yang punya, atau kabupaten atau tanah negara. Kami akan koordinasi nanti sama pihak Pemprov Bali,” pungkasnya. (855)

Pos terkait