Masyarakat Dilarang Naikkan Layangan Selama KTT G20

sekda
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Selama pelaksanaan KTT G20 pemerintah mengimbau masyarakat tidak menaikkan layangan. Layangan dinilai akan mengganggu penerbangan dan kelistrikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, masyarakat agar menaati imbauan selama persiapan hingga penyelenggaraan KTT G20.

Bacaan Lainnya

“Saya yakin masyarakat Bali sangat siap untuk bersama sama menyukseskan Presidensi G20 ini,” kata Dewa Indra di Denpasar, Jumat (14/10/2022).

Menurutnya, regulasi terkait layang-layang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali No 82 Tahun 2022 tentang Penataan/ Perapian Pohon dan Bermain Layang-layang di Provinsi Bali.

Dalam aturan itu, pemerintah melarang layangan atau balon udara terbang di bawah transmisi jaringan listrik. Masyarakat juga dilarang menginapkan layang-layang untuk mengurangi risiko layangan terjatuh atau benangnya bergesekan dengan jaringan listrik tegangan rendah atau menengah.

“Mari kita sukseskan penyelenggaran KTT G20. Kita jadikan Bali sebagai pulau yang ramah, aman dan nyaman bagi para delegasi yang hadir,” kata Dewa Indra.

Ketua Komunitas Layangan Pelangi I Kadek Armika dan Wakil Umum Ketua Layangan Cerdas I Nyoman Sudita, sepakat mendukung imbauan pemerintah.

“Kami akan sosialisasikan ke bawah agar tidak ada yang menaikkan layang-layang terutama di Bulan November saat pelaksanaan KTT G20,” jelas Nyoman Sudita. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *