Mau Kabur ke Jawa, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Ketapang

tsk curanmor1x
Pelaku curanmor diamankan personel Polsek Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipist.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banjar/Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani,  Bangli. Pelaku Mohammad Iham berhasil diamankan saat hendak melarikan diri keluar Bali melalui jalur penyeberangan Gilimanuk-Ketapang.

Kapolsek Kintamani Kompol Dwi Puja Rimbawa mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal petugas dapat laporan dari  korban I Nyoman Rajendra, warga Banjar/Desa Batur Tengah. Korban mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda  Scoopy DK 4319 PU yang diparkir di garase rumah pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat kejadian, kendaraan diketahui dalam keadaan kunci kontak masih tergantung dan pintu garase tidak terkunci.

Bacaan Lainnya

“Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian Rp 15 juta,” ujar Kompol Dwi Puja.

Mendapat laporan Tim Osnal langsung turun melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Dewa Nyoman Suarsana SH, terus melakukan pendalam dan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku bernama Mohammad Ilham (21), asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui bekerja di bengkel milik kerabat korban di wilayah Batur Tengah.

Lanjut Kompol Dwi Puja,  petugas kemudian melakukan pelacakan dan mendapati  informasi jika pelaku diduga melarikan diri menuju Pelabuhan Gilimanuk. 

“Tim Reskrim Polsek Kintamani selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek KP3 Gilimanuk dan  Polsek KP3 Tanjung Wangi. Dari hasil pemeriksaan manifest penumpang kapal penyeberangan, pelaku bersama sepeda motor korban diketahui telah menyeberang menuju Ketapang, Banyuwangi,”  Kata Kompol Dwi Puja.

Berkat koordinasi cepat dan kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang terparkir di garase rumah dalam kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.” tegas Kompol Dwi Puja Rimbawa. (750)

Pos terkait