MEDAN | patrolipost.com – Polisi telah menangkap dua tersangka kasus pembunuhan seorang gadis berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah adalah J (22) dan M (22). Dalam penyelidikan, keduanya tersangka diketahui merupakan dua residivis kasus pencabulan anak. Mereka bebas dalam program asimilasi Corona pada 7 April lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, EL ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Jasad EL di dalam kardus dengan sejumlah luka di tubuhnya. Polisi juga menemukan M dalam kondisi pingsan karena meminum bensin. Tak hanya itu, ada secarik surat cinta yang ditulis M untuk EL.
Surat itu tertulis demikian: ‘Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh, karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri. Cinta Elvina (lambang love) Acai’.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir, Sabtu (9/5) pembunuhan itu berawal saat korban menolak melayani hasrat seksual J, Rabu (6/5/2020). J diduga marah dan menghabisi nyawa korban. Lokasi pembunuhan berada di dekat kamar mandi. Setelah itu, J menghubungi M dan memintanya untuk membeli bensin. Keduanya lalu membakar tubuh korban setelah menyiram dengan bensin. Lalu, M menghubungi ibu salah J berinisial TS (56). Saat itu, TS dan J memasukan jasad korban ke dalam kardus. Selanjutnya, TS menghubungi ibu M dan mengatakan M telah membunuh EL. Saat itu ibu dan paman M segera datang menemui TS.
Pada saat itu, J dan TS mengintimidasi M agar minum bensin dan menulis surat cinta kepada korban. Hal itu, menurut Iris, sebagai upaya menghapuskan jejak aksi pembunuhan tersebut. “Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian. Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan. TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal,” kata Isir.
Dari hasil penyelidikan polisi, jasad korban sempat akan dibuang di wilayah Lubuk Pakam oleh para tersangka. Namun, setelah memesan transportasi online jasad korban tak cukup masuk ke kardis. Menuru mereka, hal itu dapat menimbulkan kecurigaan. Para tersangka lalu membatalkan pesanan mobil online tersebut, meskipun mobilnya sudah sampai di lokasi. (305/kpc)