DENPASAR | patrolipost.com – Kasus Covid-19 di Kota Denpasar melonjak tinggi di angka 57 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia bertambah 1 orang dan pasien sembuh bertambah 4 orang. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
“Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar hari ini, kasus meninggal dunia bertambah 1 orang dan kasus sembuh bertambah 4 orang. Sementara itu, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 57 orang,” ujar Dewa Rai.
Menurutnya, penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi. Guna mendukung upaya penurunan zona risiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian, Satgas Covid-19 Kota Denpasar telah merancang 6 langkah strategis. Dimana hal ini juga bertujuan untuk mengatasi dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 tersebut.
“Mulai dari peningkatan kapasitas 3 T (tracing, testing, treatment). Selanjutnya menggencarkan pelaksanaan vaksinasi termasuk booster, mewajibkan penerapan aplikasi PeduliLindungi, menyiapkan Isolasi Terpusat (Isoter), Optimalisasi Rumah Sakit Rujukan mulai dari ketersediaan bad, oksigen dan obat-obatan,” ujar Dewa Rai.
Tak hanya itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun, ibu hamil dan disabilitas serta telah memulai pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Lebih rinci dijelaskan bahwa secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 38.179 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 36.991 orang (96,89 persen), meninggal dunia sebanyak 1.006 orang (2,63 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 182 orang (0,48 persen).
Dewa Rai mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Terlebih dalam beraktifitas, penerapan Protokol Kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 2 Jawa-Bali. Mengingat, saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut dengan varian Omicron.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan Protokol Kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus Covid-19 akan terus meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin Prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” jelasnya. (030)