BANGLI | patrolipost.com – Sejak dua hari belakangan ini pemohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Bangli meningkat. Untuk hindari terjadi kerumunan maka dilakukan pembatasan layanan yakni untuk 100 orang per hari.
Ps Kaur Yan Min, Aipda Ngakan Made Jana Artha mengatakan, sejak dua hari terjadi peningkatan permohonan untuk SKCK. Kebanyakan pemohon urus SKCK untuk lengkapi pemberkasan setelah dinyatakan lolos selekasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Lanjut Ngakan Jana Artha, dalam proses pengurusan tetap jalankan Prokes Covid-19. Untuk hindari terjadi kerumuman maka dilakukan pembatasan layanan yakni hanya untuk 100 pemohon saja.
”Jika tidak dilakukan pembatasan permohonan yang masuk bisa capai 200 orang per harti,” sebutnya. Dengan melayani 100 pemohon saja pekerjaan diambil sampai lembur.
Kata Ngakan Jana Artha dengan sistem online dalam pengurusan SKCK setidaknya bisa hindari terjadi kerumunan. Dimana pemohon bisa mendaftar di rumah. Setelah seluruh data diisi nantinya pemohon akan dapat barkot yang dikirim ke email dan kemudian diprint. Proses selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan pemohonan yakni dengan melampirkan KTP, Akte Kelahiran, ijazah terakhir.
“Bagi yang tidak miliki ijazah bisa lampirkan surat keterangan lahir dari desa,” sebutnya.
Disinggung untuk bea urus SKCK, kata Ngakan Jana Artha pemohon hanya bayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu di loket Bank BRI.
Salah seorang pemohon SKCK, Komang Surata mengaku pelayanan dari petugas sangat baik. Untuk hindari saling seruduk diterapkan sistem anteran.
”Pelayanan sangat baik dan cepat tidak butuh waktu lama proses sudah kelar,” kata warga asal Batur, Kecamatan Kintamani ini. (750)