Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Bukan Instruksi Presiden

mensos1
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pers meluruskan informasi yang diyakininya keliru dari seorang walikota terkait penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/2/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tidak didasarkan instruksi Presiden, melainkan mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026), Saifullah menyampaikan bahwa penegasan tersebut menyusul pernyataan salah satu walikota yang menyebut penonaktifan PBI-JKN seolah merupakan perintah Presiden.

Bacaan Lainnya

“Hari ini saya kirim surat kepada walikota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata dia, namun tidak menjelaskan secara rinci siapa walikota yang dimaksud itu.

Menurut dia, Instruksi Presiden Nomor 4/ 2025 mengatur tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program, bukan perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data DTSEN, khususnya bagi peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan.

Kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terdapat kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.

Meski demikian peserta yang dinonaktifkan dipastikan Kementerian Sosial tetap memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi melalui mekanisme dan saluran yang telah disediakan pemerintah.

“Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut,” cetusnya.

Kementerian Sosial sebelumnya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI menjelaskan bahwa pihaknya menemukan masih adanya ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN tahun 2025.

Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok desil 1- 5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi, sementara sebagian penduduk pada desil 6 – 10 justru masih tercatat sebagai penerima.

Jumlah penduduk desil 1 – 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada desil 6 – 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *