Meresahkan Warga, Satlantas Polres Klungkung Tindak Pengguna Kendaraan Knalpot Brong

motor brong 32333333
Satlantas Polres Klungkung melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong, Rabu (31/5/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Menindak lanjuti perintah Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK saat Apel agar menindak dan melakukan penegakan hukum kepada para pengendara yang mempergunakan knalpot brong atau suara bising, Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung bergerak cepat dengan melakukan tindakan tegas bagi pengendara sepeda motor knalpot brong, Rabu (31/5/2023).

Kasat Lantas Polres Klungkung, Iptu Bachtiar Arifin mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari Kapolres Klungkung dalam menanggapi keresahan warga pada saat berlangsungnya kegiatan Jumat Mesadu terkait penggunaan knalpot brong.

“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar dan ini merupakan atensi langsung dari Kapolres Klungkung,” ungkap Iptu Bachtiar Arifin.

Lebih jauh, Iptu Bachtiar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindaklanjut dari pimpinan untuk menindak knalpot brong atau tidak standar. Hal ini dikarenakan pelanggaran knalpot brong atau tidak standar membuat resah masyarakat di wilayah Klungkung

“Penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dan upaya memberantas knalpot brong akan rutin dilakukan penindakan, sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Klungkung,” tuturnya. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *