Miliki Narkoba, Warga Klungkung Dibekuk, Polisi: Meng Terlibat Jaringan Lapas

Tersangka Putu Gede Sudiantara alias Meng (23), warga Pande, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung saat dibekuk polisi karena memiliki narkoba. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Satnarkoba Polres Klungkung meringkus Putu Gede Sudiantara alias Meng (23), warga Pande, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di saku celananya. Menurut polisi, pria pengangguran ini memperoleh narkoba dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di Bali.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, Selasa (8/9/2020) menyatakan, penangkapan terhadap tersangka Meng dilakukan, Jumat (4/9/2020) di seputaran Jalan Srikandi IV Semarapura Kelod-Kangin.

Saat diinterogasi dan diperiksa handphone nya, terdapat serangkaian pesan yang diduga kuat terkait transaksi narkoba.

Selanjutnya petugas mengeledah kamar kos tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba seberat 0,32 gram bruto atau 0,20 gram yang disimpan di dalam plastik klip. Serta pipet kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.

“Hasil pemeriksaan kami, tersangka sudah lama memakai narkoba. Selain dipakai sendiri, narkoba ini juga akan dijual kepada orang lain jika ada yang memesannya,” jelas AKP Dewa Gde Oka.

Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka mendapatkan narkoba dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di salah satu Lapas di Bali. Tersangka kerap mengambil narkoba di sekitar Bypass Ida Bagus Mantra, dengan sistem tempel.

“Tersangka memang kerap mengaku mendapatkan narkoba dari jaringan di dalam Lapas dan jaringan ini masih kami telusuri. Kasusnya juga masih kami dalami terus,” beber AKP Dewa Gede Oka.

Dalam kasus tersebut, tersangka terbukti menguasai narkoba golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” sebutnya. (855)

Pos terkait