BANGLI | patrolipost.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang pelaku.
Dalam aksinya pelaku menggunakan modus menyewa mobil. Setelah mobil didapat kemudian mobil digadaikan. Hasil gadai dipakai untuk biaya kehidupan sehari-hari serta untuk bayar utang.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, dalam kasus ini ada tiga orang pelaku yang diamankan yakni I Wayan Eka Suadnya (27) asal Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, Ni Luh Putu Ayu Swandewi alias Emi (29), asal Desa Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan serta I Nyoman Darmika alias I Made Wijana (50), asal Desa Payangan, Kecamatan Marga Tabanan. Sementara yang menjadi korban adalah I Putu Bala Putra (36), asal Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Kata perwira asal Kupang (NTT) ini kronologis kejadian berawal korban memposting di media sosial (Facebook) menyewakan mobil Suzuki Ertiga DK 1046 PJ. Postingan tersebut kemudian dikomentari oleh Eka Suadnya dengan menggunakan akun I Made Wijaya. Kemudian terjadilah kesepakatan antara keduanya.
Selanjutnya Eka Suadnya mengajak I Nyoman Darmika alias Made Wijana untuk bersama-sama mengambil mobil yang disewa tersebut. “Proses penyerahan mobil berlangsung di lapangan Astina Gianyar. Pelaku ke lokasi menggunakan sepeda motor,” ujarnya Rabu (7/7/2021).
Untuk mengelabui pemilik mobil, pelaku menggunakan KTP palsu. Dalam kasus ini sudah ada pembagian tugas, yang mana pelaku Ayu Swandewi alias Emi menyiapkan KTP palsu.
“Pelaku menggunakan KTP palsu, foto pada KTP telah diganti sesuai foto pelaku. Antara foto dan identitas berbeda,” sebutnya.
Begitu mobil diterima, pelaku lantas membawa mobil tersebut ke tempat tinggal Ayu Swandewi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Akhirnya mobil Ertiga warna putih tersebut digadaikan kepada seseorang.
“Mobil digadai sebesar Rp 25 juta,” jelasnya seraya menambahkan
pada transaksi tersebut pelaku menerima uang tunai Rp 10 juta dan sisa melalui transfer. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Sementara pelaku, Ayu Swandewi alias Emi mengaku menggunakan jasa orang lain untuk memalsukan KTP. Untuk satu KTP biaya Rp 500 ribu. Sementara hasil menggadaikan mobil digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan bayar utang. (750)