JAKARTA | patrolipost.com – Selebgram transgender Isa Zega resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Pelaporan ini dilakukan oleh Hanny Kristianto, Sekjen Mualaf Center Indonesia (MCI), didampingi pengacaranya, Rabu (20/11/2024).
Isa Zega, yang bernama asli Sahrul, menuai kecaman setelah mengenakan hijab syari saat menjalani ibadah umrah. Menurut Hanny, tindakan Isa dianggap sebagai pelecehan terhadap syariat Islam.
“Kami masuk Islam tidak rela Islam dinistakan dilecehkan oleh siapapun,” ujar Hanny melalui unggahan di Instagram @hannykristianto_id.
Hanny juga meminta masyarakat mendukung langkah hukum ini, bahkan mengancam akan menggelar demonstrasi jika laporan tidak segera diproses. “Jika tidak juga diproses, kita akan demo kepolisian dan DPR RI,” tambahnya.
Desakan agar Isa Zega segera ditangkap semakin masif di media sosial. Sebuah petisi yang menyerukan penangkapan Isa telah ditandatangani ribuan orang dan menjadi viral. Bahkan, selebriti Nikita Mirzani turut membagikan petisi tersebut melalui Instagram Story-nya.
Tokoh agama juga angkat bicara. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid, menilai tindakan Isa Zega melanggar ajaran Islam.
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki,” ujarnya, mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa setiap muslim harus berpenampilan sesuai dengan kodratnya. Ia menyebut tindakan Isa termasuk kategori mukhannats atau laki-laki yang menyerupai perempuan, yang dalam Islam dianggap sebagai perbuatan tercela.
Aksi Isa Zega sebelumnya telah memantik kritik dari warganet. Isa yang terlahir sebagai laki-laki mengenakan pakaian syari, termasuk hijab dan cadar, selama ibadah umrah. Isa bahkan merespons kritikan netizen dengan balasan yang dianggap menantang, sehingga memicu kemarahan lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap laporan tersebut. Namun, tekanan publik agar laporan ini segera ditindak terus meningkat. (305/jpc)