MUI: Vaksin Halal, Bisa Digunakan Umat Muslim

Kepala BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis. (Ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa final vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Tiongkok dengan dua diktum (keputusan). Hal ini menyusul terbitnya izin penggunaan darurat (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Tiongkok dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kedua, boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Kata dia, dengan BPOM menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.

“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujar Kiai Niam dalam siaran pers, Selasa (12/1).

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 dari sisi bahan. Rapat menyepakati bahwa Sinovac halal dan suci.

Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality dan efficacy vaksin ini. Keluarnya EUA dari BPOM pun menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.

BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki kemanjuran sampai 65,3 persen. Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO), yakni 50 persen. (305/jpc)

Pos terkait