DENPASAR | patrolipost.com – Dua spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) I Made Budiarta alias Pakang (26) dan I Wayan Wirta (19) dibekuk anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan. Kedua pria ini sudah malang melintang di dunia kejahatan dengan catatan sudah beraksi di 16 TKP di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Sementara satu pelaku berinisial BCS masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Yusak Agustinus Sooai SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berkat laporan seorang korban bernama Evgeni Melnik yang kehilangan sepeda motornya di areal parkir Bingin Arsi Villa di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (9/11/2020). Dalam laporannya, korban memarkir sepeda motor pada Minggu (8/11/2020) pukul 22.00 Wita. Keesokan harinya pukul 07.00 Wita saat korban hendak keluar, sepeda motornya sudah raib. Ia sempat mencari di sekitar areal villa namun tidak ditemukan sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. “Satunya kita amankan di wilayah Karangasem,” ungkapnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian sepeda motor itu. Hasilnya, Kamis (7/1/2021) pukul 21.00 Wita, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di rumah Putu Ardana di Perum Tunjung Biru IV Nomor 22 Pemogan Denpasar Selatan (Densel).
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di Bingin Asri Villa dan di 15 TKP lainnya yang tersebar di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan di seputaran Kota Denpasar. Sehingga kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ada satu pelaku lagi yang mereka sebutkan, inisialnya BCS tetapi masih buron. Pengakuan mereka, total semua ada 16 TKP tetapi masih kita dalami dan kembangkan lagi,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana ini.
Selain itu, anggota Polsek Kuta Selatan juga menangkap dua pelaku curanmor lainnya, yaitu Edi Nurdianto (32) dan Arifin (21) yang mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna merah bernomor polisi DK 4692 AAK milik I Gede Yoga Pradana (22) di areal parkiran hotel Hilton Sawangan, Kuta Selatan pada 27 Desember 2020 lalu. Namun polisi hanya butuh waktu dua hari menangkap kedua pelaku saat melintas di Jalan Perumahan Puri Gading Jimbaran.
“Setelah terima laporan tentang kejadian itu, anggota kami mendatangi TKP mengecek CCTv untuk melihat pelakunya. Dan dua hari kemudian, anggota kami di lapangan melihat ciri – ciri orang yang mencuri sepeda motor itu melintas di Perum Puri Gading, sehingga dihentikan dan diinterogasi. Mereka dengan jujur mengaku mencuri sepeda motor di areal parkir hotel Hilton sehingga langsung diamankan,” urainya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yaitu 7 unit sepeda motor hasil curian berbagai jenis dan satu unit mobil pick up yang dipakai untuk mengangkut sepeda motor hasil curian. (007)