SINGARAJA | patrolipost.com – Gubernur Bali I Wayan Koster khawatir kearifan lokal Bali hilang akibat program Keluarga Berencana (KB) dengan kampanye dua anak cukup. Pembatasan jumlah anak menyebabkan pemberian nama anak Bali, khususnya untuk Nyoman dan Ketut punah.
Berkaitan dengan itu Koster minta kepada bupati dan wakilkota di Bali dan seluruh masyarakat Bali untuk stop program Keluarga Berencana (KB) dengan dua anak. Hal itu menyusul terjadi stagnanisasi terhadap pertumbuhan penduduk Bali serta mengancam hilangnya salah satu budaya Bali terkait pemberian nama kepada anak-anaknya.
“Saya melihat pertumbuhan penduduk Bali, stagnan. Ini mungkin karena keberhasilan program KB dengan kampanye dua anak cukup,” kata Gubernur Koster, pada acara Peringatan Hari Keluarga Nasional XXVI dan Pencanangan Hari Kesatuan Gerak PKK-KKBPK Kesehatan Provinsi Bali di kawasan eks Pelabuhan Buleleng, Singaraja, Jumat (28/6).
Akibat kondisi ini, menurut Koster, secara kultural dapat mengancam kearifan lokal yang ada di Bali. Terutama dalam konteks pemberian nama kepada anak-anak. Beberapa nama yang identik dengan ciri khas Bali dipastikan akan hilang jika tidak segera diambil langkah penyelamatan.
“Nyoman sama Ketut sudah hampir punah. Coba lihat di KK (kartu keluarga, red) di masing-masing keluarga, nama-nama Ketut sudah langka. Begitu juga pada anak-anak yang daftar SD, nama-nama itu sudah langka. Nyoman langka, Ketut hilang,” imbuh Koster.
Untuk menyelamatkan budaya itu, Koster menegaskan, budaya dalam konteks berketurunan di Bali harus dipertahankan. Caranya, hentikan KB dengan program dua anak. “Hentikan KB dengan dua anak melalui cara vasektomi dan kontrasepsi. Sekarang ini sudah tidak ada alasan lagi untuk khawatir punya anak lebih dari dua. Zaman dulu hanya dengan jualan canang bisa membesarkan empat anak,” ujarnya.
Terlebih saat ini, negara sudah langsung terjun melalui APBN maupun APBD untuk mengurusi soal pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur dan pangan. “Masyarakat tidak perlu khawatir, yang penting banyak anak dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran program banyak anak ala Gubernur Koster bertentangan dengan program pemerintah pusat, Koster menjamin hal itu tidak akan terjadi. “Tidak ada Undang-undang yang dilawan, ndak ada,” tandasnya.
Sementara itu Dwi Listia Wardani, Deputi Keluarga Berencana Kesehatan Reproduksi BKKBN Pusat mengatakan, gagasan Gubernur Koster agar penduduk Bali tak lagi meneruskan program KB dengan dua anak merupakan wacana baru dan merupakan pendekatan lokal karena adanya kekhawatiran punahnya salah satu budaya di Bali. Program KB dari BKKBN, menurut Dwi Listia Wardani, sejak dulu merupakan ajakan kepada masyarakat untuk memutuskan dan menyampaikan pilihan-pilihan. Sedang keputusan ada di masing-masing keluarga.
“Kami menganggap ini bagian dari keberagaman dan soal (empat anak, red) dikembalikan kepada keluarga masing-masing yang memutuskan,” ujarnya.
Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-26 dan Pencanangan Hari Kesatuan Gerak PKK-KKBPK-Kesehatan Tingkat Provinsi Bali tahun 2019 dipusatkan di eks Pelabuhan Buleleng. Gubernur Bali Wayan Koster membuka acara tersebut ditandai dengan pemukulan gong bersama perwakilan BKKBN Pusat.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny Putri Koster, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ST dan Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Juga tampak hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Ny Aries Suradnyana, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng Ny Ayu Wadhany Sutjidra dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
KB ala Krama
Sebelum melontarkan pernyataan yang ‘mengagetkan’ itu, Gubernur Bali Wayan Koster sebetulnya sudah menginstruksikan secara resmi kepada bupati/walikota se-Bali agar menghentikan sosialisasi program KB dua anak cukup. Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1545 tahun 2019 tentang sosialisasi program keluarga berencana (KB) krama Bali yang diteken pada 14 Juni 2019. Ada tiga instruksi yang diberikan Koster kepada walikota-bupati se-Bali.
Pertama: Segera menghentikan kampanye dan sosialisasi ‘keluarga berencana (KB) dengan dua anak cukup atau dua anak lebih baik’ kepada jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana (KB).
Kedua: Memerintahkan seluruh jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana agar mengkampanyekan dan menyosialisasikan Keluarga Berencana (KB) Krama Bali berdasarkan kearifan lokal yang diarahkan untuk mewujudkan manusia/krama Bali yang unggul dan keluarga berkualitas.
Ketiga: Instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Denpasar, pada tanggal 14 Juni 2019. (war)