Nekat Angkut Penumpang Tanpa Surat, 36 Bus di Terminal Pulo Gadung Dikandangkan

Konferensi pers oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pelanggaran PPKM. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menertibkan 36 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar aturan PPKM Darurat. Bus-bus tersebut nekat menaikkan ratusan penumpang di sejumlah terminal bayangan. Polisi mencatat ada 900 penumpang.

Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, para penumpang tidak bisa membuktikan hasil swab antigen maupun PCR dan kartu vaksinasi.

Bacaan Lainnya

“Bus ini tidak berangkat dari terminal resmi, namun dari terminal bayangan Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng, dan sebagainya. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut,” ujar Sambodo, Sabtu (17/7/2021).

Ia menjelaskan, bus masih boleh berangkat dari tiga terminal resmi, yakni Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Di sana polisi menyediakan tes swab dan antigen untuk sopir maupun penumpang.

“Ada vaksin keliling gratis Ditlantas Polda Metro Jaya yang main ke sana (terminal resmi),” katanya.

Menurut Sambodo, bus AKAP yang berangkat dari luar trayek dikhawatirkan menimbulkan penyebaran Covid-19. Penumpang dipastikan tidak banyak yang mengantongi bukti hasil swab dan kartu vaksin.

“Potensi penularan itu ada. Bukan dalam perjalanan antar penumpang, tapi di daerah tujuan. Itu dari sisi ketentuan pelanggaran PPKM Darurat, Prokesnya,” katanya.

Selain pelanggaran PPKM, bus-bus tersebut juga melanggar izin trayek. Mereka menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di terminal yang semestinya.

“Terjadilah pelanggaran trayek,” ujar Sambodo

Seluruh bus yang disinyalir melanggar ketentuan, dikandangkan. Mereka melanggar pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

“Baik supir dan kernet dikenakan sanksi administratif,” kata Sambodo. (pp03)

Pos terkait