Nekat Oplos Gas Subsidi 3 Kg, Warga Penatih Dangin Puri Diamankan Dit Reskrimsus Polda Bali

tabung gas
Barang bukti tabung gas 3 Kg dan tabung gas 12 Kg. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan pelaku pengoplos gas subsidi 3 Kg ke gas non-subsidi 12 Kg, Kamis (11/7/2024). Pelaku ditangkap di tempat usahanya di Jl Nagasari No 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH dalam keterangannya menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi Masyarakat. Berdasarkan informasi ini, pada Kamis 11 Juli anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg ke non-subsidi 12 Kg.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 06.30 Wita petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di JL Nagasari No 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur (belakang Klinik Osadha Pratama). Di Lokasi, petugas menemukan tabung gas LPG ukuran 3 Kg berada di atas bak mobil Suzuki Carry pick up Nopol DK 8926 UG sebanyak 140 tabung. Selai itu juga ditemukan tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 9 tabung dalam keadaan kosong. Tabung ini berada di dalam mobil Toyota Avanza Nopol DK 1033 IA yang ditutupi triplek di samping kanan dan kirinya.

Atas temuan tersebut petugas Dit Reskrimsus melakukan interogasi terhadap pemilik atas nama KS als Lelut, dan KS mengakui bahwa tabung gas LPG non-subsidi 12 Kg yang berada di dalam mobil Toyota Avanza tersebut diambil dari konsumen dan akan diisi kembali / dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 Kg.

KS alias Lelut menyerahkan pipa besi ukuran sekitar 15 cm (alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas) kepada petugas. KS juga mengakui terakhir melakukan pengoplosan gas pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung gas 12 Kg dan dijual kepada warga berinisial IKAD dengan harga Rp. 150.000 per tabung.

“Saat ini terduga pelaku KS alias Lelut diamankan di Rutan Dit Reskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti,” ucap Kabid Humas.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari kediaman pelaku yakni: 17 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (berisi gas), 29 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong), 121 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (berisi gas), 19 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (kosong), 4 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm (alat pengoplos gas).

Turut diamankan 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam Nopol DK 8926 UG dan 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza, warna hitam, Nopol DK 1033 IA. Kedua kendaraan ini digunakan pelaku sebagai alat transportasi dalam usaha ilegalnya.

“Polda Bali sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah bersedia memberikan informasi terkait permasalahan ini. Kami berharap siapa pun dan dimanapun menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya agar diinformasikan kepada Kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut,” tututp Kombes Jansen. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.