Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

penyelundupan daging ikan
Dit Reskrimsus Polda Bali ekspos kasus penyelundupan ikan, Jumat (29/11/2024). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sedikitnya 1,8 ton ikan berbagai jenis diamankan anggota Dit Reskrimsus Polda Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Ikan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan hewan dari instansi berwenang (Balai Karantina) diangkut dari Jember, Jawa Timur tujuan Bali.

Pengungkapan kasus penyelundupan ikan tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (29/11/2024).

Bacaan Lainnya

“Penindakan ini merupakan salah satu tindak lanjut Polri mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar AKBP Iqbal didampingi Kabagops AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini SKep, para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya SSos MH.

TKP penangkapan di area Pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Kabupaten Jembrana, tepatnya di depan pos pemeriksaan dan mengamankan. Seorang pelaku berinisial SPR (36), sopir, alamat Dusun Gondosari Desa Tamansari Wuluhan Jember, Jatim diamankan petugas.

Kronologis penangkapan, Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 02.45 Wita di area Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, tepatnya di depan pos pemeriksaan, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan barang bawaan kendaraan. Ketika memeriksa kendaraan yang dikemudikan SPR dan NHK, yang bersangkutan mengaku membawa ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari Kabupaten Jember Jatim menuju Bali.

Dalam melakukan pengiriman barang tersebut menggunakan mobil Isuzu Pickup warna putih Nopol P 8323 GG. Pada saat dicek petugas ditemukan 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyeberangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk.

Pada saat diinterogasi SPR dan HNK tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa. Karena itu SPR dan HNK diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pengiriman daging ikan tersebut dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu Straga pickup berwana putih Nopol P 8323 GG. Selanjutnya memuat ikan tersebut ke mobil dengan berat total hampir 1,8 ton. Pada saat menyeberang dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk, pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke Balai Karantina Ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang dibawa tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1) 529 Kg ikan marlin, 2) 546 Kg ikan mahi-mahi, 3) 10 Kg ikan cakal, 4) 27,5 Kg ikan tongkol, 5) 14,5 Kg ikan cakalang, 6) 5,5 Kg ikan barracuda, 7) 161 Kg ikan kembung, 8) 13 Kg ikan campuran, 9) 24 Kg ikan kakap merah, 10) 68,5 Kg ikan tenggiri, 11) 55 Kg ikan kerapu, 12) 199 Kg ikan gogokan, 13) 90 Kg belut sawah.

Berikutnya 14) 1 box fiber berwarna biru, 15) 15 box sterofoam berwarna putih, 16)1 buah terpal berwarna hijau, 17) 1 buah terpal berwarna biru, 18) 1 unit kendaraan roda empat nomor polisi P 8323 GG, merek/type Isuzu/Phanter 54U model pick up, warna putih, 19) 1 lembar struk pembelian tiket penyeberangan kapal dari ketapang-gillimanuk, 20) 1 lembar tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gilimanuk.

Terhadap pelaku dijerat pasal Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Berikutnya Pasal 88 huruf F berbunyi: Setiap orang yang:

a. memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf a;

c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasa 35 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Adapun dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali tersebut belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk dikomsumsi serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikomsumsi Masyarakat,” ungkap AKBP Iqbal. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *