DENPASAR | patrolipost.com – I Gede Bayu Pradana (31) menjadi korban perampasan handphone di depan outlet Takapit, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (5/1/2021). Menariknya, ia ketakutan lantaran pelaku mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Polda Bali.
Kasusnya berawal saat Bayu Pradana bersama temannya melintas di TKP hendak menuju tempat gadai sekira pukul 21.00 Wita. Tiba-tiba, pemuda beralamat di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar, itu dihentikan pelaku dan mengaku sebagai anggota polisi. Penampilannya pun cukup meyakinkan, mengenakan baju safari biru dan celana kain dengan model rambut plontos.
“Korban dan temannya yang saat itu berkendara tidak pakai helm ketakutan karena diancam dengan nada keras akan dibawa ke Polda Bali. Kemudian, pelaku merampas handphone yang dipegang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (12/1/2021).
Tidak rela barangnya dirampas, korban melapor ke Polresta Denpasar. Kurang dari seminggu penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim POlresta Denpasar mengidentifikasi pelaku yaitu Lutfi Abdullah (33) yang tinggal di Jalan Glogor Carik, Gg Rahayu Nomor 4 Denpasar Selatan.
Lutfi ditangkap saat melintas di Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (11/1/2021) sekira pukul 17.00 Wita. Barang bukti yang disita berupa sebuah handphone, motor Kharisma DK 2043 IP, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
“Pelaku ini tercatat sebagai residivis. Dia ditangkap Polda Bali dalam kasus penganiayaan,” terang Dewa Anom. (007)