Nipu Ngaku Anggota Buser Polres Jembrana, Pecatan Polisi Kembali ‘Dijuk’

Residivis pecatan polisi, I Putu Adi Guna diamankan di Polres Jembrana setelah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian.

NEGARA | patrolipost.com – Seorang pecatan polisi kembali dijuk (dibekuk, red) jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Tersangka I Putu Adi Guna (46) menipu dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Buser Polres Jembrana. Masyarakat yang merasa menjadi korban, diminta untuk melapor ke Polres Jembrana.

Setelah bebas tahun 2020 lalu, pecatan Polres Klungkung tahun 2013 ini kembali berulah. Kali ini mengaku sebagai anggota polisi. Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana, Rabu (3/3/2021) kasus penipuan yang dilakukan Adi Guna ini berawal saat tersangka yang baru bebas dari Rutan Kelas II A Negara pada 2020 lalu diminta bantuan untuk menagih utang oleh saksi berinisial HT.

Bacaan Lainnya

Namun tanpa sepengetahuan HT, tersangka menemui koban Moh Arifin, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2/2021) lalu.

Dengan mengaku sebagai Buser Polres Jembrana, kepada korban, tersangka mengaku persoalan utang-piutang itu telah dilaporkan ke Polres Jembrana oleh saksi HT. Tersangka yang warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Beler Bale Agung, Negara ini meminta uang pencabutan berkas Rp 100 juta ke korban.

Korban yang merasa percaya hanya bisa menyerahkan Rp 3 juta saja, dan sisanya akan dicicil. Setelah itu, tersangka melalui pesan WA meminta sisa uang pencabutan berkas sampai Sabtu (27/2) datang ke Jembrana.

Tersangka menemui korban di salah satu hotel di Kota Negara dan menyerahkan tambahan uang cabut berkas Rp 2,5 juta kepada tersangka. Selanjutnya korban mengecek keberadaan anggota Busar bernama Pak Adi di Polres Jembrana dan dipastikan bukan anggota Polres Jembrana. Korban yang merasa tertipu langsung membuat laporan. Tidak berselang lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, hari itu juga berhasil menciduk residivis tersebut. Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Jembrana.

Kasatreskrim Polres Jembran AKP Yogie Paramagita, Rabu (3/3/2021) mengatakan, modus pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit smartphone dan uang tunai Rp 2,5 juta.  Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta” ujarnya. Pihaknya mengakui tersangka merupakan pecatan polisi dan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus hukum.

Pihaknya menyebut korban pada tahun 2004 melakukan tindak pidana illegal loging dan divonis kasasi enam bulan penjara. Pada tahun 2010 tersangka divonis 1,5 bulan karena melakukan tindak pidana pencurian.

Tersangka diberhentikan tidak hormat dari Korp Bhayangkara tahun 2013. Menjelang Pemilu 2019 lalu, korban kembali divonis satu tahun setelah menipu salah satu warga dengan mengaku sebagai tim sukses salah satu Anggota DPRD Jembrana.

“Masyarakat yang merasa jadi korban, kami mohon segera melapor,” tandasnya. (571)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.