BANGLI | patrolipost.com – DPRD Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (11/8/2023). Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Bangli dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan seluruh pimpinan OPD.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika pada kesempatan itu mengatakan, nota kesepakatan KUA-PPAS 2024 menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024.
Sebelum disepakati, rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024, telah melalui rangkaian pembahasan. Begitupun dalam penyajiannya telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, dilakukan melalui rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Menurutnya hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan, guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bangli. Ini sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Setelah mendapat persetujuan bersama, KUA-PPAS selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” ujarnya. (750)