TABANAN | patrolipost.com – Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali, Ny Tjok. Istri Putri Hariyani Sukawati mengajak semua anggota forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (Puspa), Dinas Sosial dan PPPA Provinsi dan Kabupaten, pihak berwenang serta instansi terkait untuk bekerjasama dan bersinergi membangun kehidupan warga yang sehat lahir-bathin.
Selain itu juga untuk membangun keluarga bahagia yang nyaman dan aman dari kekerasan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan warga agar tidak mengalami kekerasan dalam rumah tangga, sehingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bali tidak ada lagi atau setidaknya semakin minim.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang diselenggarakan di Kubu WCC Bali, di Tabanan, Sabtu (26/12/2020).
“Kegiatan yang dilaksanakan satu hari langsung menghadirkan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sudah dan sedang berproses hukum,” jelasnya Ny Tjok Putri Hariyani.
Kegiatan dalam rangkaian peringatan Hari Ibu ke-92 tahun 2020 ini bertujuan agar rakyat Indonesia mengetahui apa arti dan makna peringatan Hari Ibu. Dimana setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut berperan aktif mewujudkan keamanan bagi perempuan, sehingga mampu menunjukkan peran dan kedudukannya dalam kehidupan berbagsa dan bernegara.
Sementara itu, Direktur LBH Bali Women’s Cycling Community (WCC), Ni Nengah Budawati mengatakan, KDRT sejak dulu sering terjadi terutama dialami kaum perempuan dan anak-anak, apalagi di masa pandemi Covid -19. Perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak perlu mendapat perhatian lebih dari semua pihak, khususnya oleh tetangga terdekat.
“Apabila terdapat kekerasan yang terjadi di tengah lingkungan kita, maka kita sebagai tetangga berhak mengadukan kejadian tersebut kepada aparat desa/ kepala lingkungan atau pihak berwajib agar kejadian kekerasan jangan sampai menimbulkan korban atau trauma psikis bagi korbannya,” ungkap Ni Nengah Budawati.
Lanjutnya, KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ia juga berharap, dengan dilaksanakannya bakti sosial dan sosialisasi PKDRT ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan kepedulian kita bersama terhadap keberadaan orang orang di sekeliling kita, sehingga tidak akan ada lagi korban kekerasan dan diskriminasi terhadap seseorang yang sedang teraniaya.
Pada kesempatan ini, Ny Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati juga menyerahkan bantuan kepada korban KDRT sebagai bentuk kepedulian, disamping juga mereka mendapatkan bantuan dana pendampingan selama kasus mereka sedang berada di ranah hukum. (pp03)