DENPASAR | patrolipost.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dari status Pengaduan Masyarakat (DUMAS) naik ke proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/66/ V/ SPKT.POLAIRUD/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
“Setelah dilakukan gelar perkara tanggal 19 Mei 2023 sepakat untuk naik ke proses penyidikan (Laporan Polisi – red),” jawabnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Adinda Viraya Paramitha dengan status Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/554/VIII/SPKT/SAT RESKRIM/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 27 Agustus 2022. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami KDRT dari bulan Januari – Juni 2022 bertempat di Kafe Fren’Cha dan Tarabele Ungasan, Kuta Selatan.
“Sebelumnya, keluarga kami mencoba untuk menghargai jalur hukum dan mau kasus ini tidak beredar di kalangan publik. Namun karena Paul sudah mencoba menggiring opini publik bahwa saya tidak mempertemukan anak – anak dengan ayahnya dengan alasan saya meminta uang. Sedangkan selama dua tahun terakhir pernikahan kami, Paul tidak pernah menafkahi saya dan anak – anak,” ungkap Adinda Viraya.
Dijelaskan wanita asal Surabaya ini, seperti banyaknya video yang telah beredar di media sosial, pada saat menjemput dan mengantar anak – anak Paul selalu memaki – maki dirinya di depan anak – anak dan di kafe sekitaran Uluwatu bahwa ia disebut pelacur, pencuri, manipulative dan psikopat, bahkan sampai memukul kaca mobil saat dirinya berada di dalam mobil. Keagresifitasan Paul inilah yang membuat anak – anak dan ia merasa ketakutan. Bule asal Negeri Kanguru ini juga mengancam akan membawa anak – anak ke Australia.
“Masih ada kekerasan lainnya yang lebih menakutkan. Tetapi tidak bisa saya uraikan di mata publik,” ujarnya.
Adinda Viraya mengaku selama ini dirinya mencari pekerjaan tetap untuk dapat membiayai anak – anak dikarenakan Paul menolak membayar kehidupan mereka. Sudah dua tahun mantan suaminya itu juga menyewakan Villa Casablanca di Ungasan atas namanya secara illegal. Dan uang itu dipakai untuk membiayai kehidupannya Paul sendiri di Bali. Dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai.
Selain itu, Paul juga dilaporkan oleh Siti Cholifah, Asisten Rumah Tangganya (ART) Adinda Viraya lantaran ditahan selama dua hari di rumah seorang pengacara berinisial EH tanggal 26 Agustus 2022 tanpa makan dan minum. Siti dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa Adinda Viraya adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan tidak bisa mengurus anak – anak serta berprilaku kasar. Sementara Siti tidak pernah melihat hal tersebut. Dan kasus ini juga sudah dinaikkan ke Laporan Polisi Nomor: SPTL/432/V/2023/SPKT UNIT RESKRIM POLSEK KUTSEL/ POLRESTADPS/POLDA BALI.
“Kasus Paul merampas kemerdekaan orang masih tahap penyelidikan,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adiputra.
Adinda Viraya berharap pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh Paul dan pihak Imigrasi untuk menindak tegas WNA yang telah menyalahi izin tinggalnya. Sementara kedua anaknya saat ini masih dalam konseling intensif dengan psikolog. Ia sudah pernah menjadwalkan video call anak – anak dengan Paul yang diprakarsai oleh Ibu Yastini dan komisioner KPPAD, namun dikarenakan anak – anak masih trauma berat sehingga disarankan untuk tidak bertemu Paul selaku ayah dari anak – anak tersebut.
“Kami sudah mendapatkan dua laporan psikolog berbeda yang independent dan hasilnya sama bahwa mereka tidak mau bertemu dengan ayahnya dikarenakan ayahnya kasar, suka memukul dan suka marah – marah,” pungkasnya. (007)