MAKASSAR | patrolipost.com – Polisi mengungkap kasus temuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dikendalikan dari dua jaringan narkoba. Kedua jaringan itu dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SH, mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, didapatkan dari salah seorang mahasiswa. Namun Irjen Setyo mengatakan masih akan melakukan pengembangan terkait itu.
“Narkotika ganja ini diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang nanti akan kita kembangkan kembali,” ujarnya.
Irjen Setyo mengatakan dari hasil pengembangan di TKP 3 di Terimanal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, tersangka SH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
“Hasil pengembangan bahwa, interogasi terhadap lelaki SH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman ke Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone. Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone,” paparnya.
Sebelumnya, Irjen Setyo mengatakan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka ditangkap di 4 TKP berbeda.
Irjen Setyo menyampaikan TKP pertama yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Kemudian dari hasil pengembangan akhrinya mengarah ke TKP 2 di kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar.
Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan hingga ke TKP 3 yakni di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di Jalan Muhammad Tahir, Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar.
“Kemudian dari TKP yang ditemukan melibatkan ada 6 orang tersangka. Tersangka yang pertama SH (32) penyimpan dan kurir narkoba yang berasal dari TKP 2. Kemudian SS (25) pembantu SH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1,” urai Irjen Setyo.
“Kemudian MA (33) pembantu SH dalam mengemas narkotika. Kemudian tersangka 4 AG (34) mengkonsumsi narkotika ganja. Kemudian M (36) mengkonsumsi narkotika ganja dan RR (37) menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X,” sambungnya. (305/dtc)