MANGUPURA | patrolipost.com – Meski awalnya sempat melakukan pengancaman terhadap korban, tetapi oknum Kepala Sekolah (Kasek) cabul, IWS (40) dengan korban sebut saja Bunga ada perasaan saling suka. Sebab, di handphone pelaku terdapat chatingan via WhatsApp (WA) antara pelaku dengan korban ada kata-kata manja, sayang – sayangan yang layaknya orang pacaran. Bahkan, korban mengirim video blue (mesum) kepada pelaku.
“Mereka ini sepertinya pacaran begitu, saling suka. Awalnya, pelaku melakukannya dengan mengancam korban, tetapi lama kelamaan korban mulai besar, ada perasaan saling suka,” ungkap Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi didampingi Kasat Reskrimnya AKP Lourens Heselo di Mapolres Badung, Rabu (4/3).
Apalagi, sambung Kapolres, pelaku mengaku alasannya melakukan ini karena suka dengan korban dan berjanji berpacaran dengan korban. Dan pelaku memberikan sejumlah hadiah atau barang kepada korban layaknya orang pacaran.
Dugaan perasaan saling suka ini diperkuat dengan korban yang tidak mau melaporkan kejadian yang dialaminya itu, baik kepada orangtuanya maupun kepada pihak kepolisian. Terbongkarnya aib mereka ini berkat laporan dari teman-teman korban kepada orangtua korban.
Berawal dari pelaku membuka les matematika di rumahnya, namun pelaku memperlakukan korban sangat jauh berbeda dengan teman-teman korban lainnya. Teman-teman korban yang menganggap tidak pantas perlakukan pelaku sebagai seorang guru terhadap korban, sehingga mereka menceriterakan kepada orangtua korban.
“Saat les di rumah pelaku, perlakuan antara pelaku dan korban ini sangat berbeda sekali. Menurut teman-teman korban tidak pantas untuk pelaku dan korban melalukannya. Ya, mereka manja-manjaan dan saling sayang-sayangan begitu. Dan kebetulan mereka semua itu satu banjar, sehingga dilaporkan kepada orangtua korban,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari teman-teman korban, orangtua korban kemudian pemeriksa handphone korban. Di percakapan WA antara korban dan pelaku terdapat kata-kata mesra dan sayang-sayangan layaknya orang pacaran. Sehingga ditanya oleh orangtuanya, korban mengakuinya kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (22/2) pagi.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polres Badung langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku hari itu juga.
“Mau suka saling suka atau menikah, tapi masalahnya korban ini masih di bawah umur. Dan ini melanggar hukum di negara kita. Sehingga harus diproses secara hukum,” ujar Roby.
Menariknya, sebelum kasus ini mencuat, pihak keluarga pelaku sebenarnya sudah mengetahuinya. Anak laki-laki pelaku tidak sengaja sempat membuka handphone bapaknya itu dan melihat percakapan WA antara pelaku dengan korban yang isinya sayang-sayangan. Sementara istri pelaku juga mengetahui perbuatan suaminya itu saat memberikan les matematika kepada korban dan teman-temannya di rumah mereka.
“Anak laki-laki pelaku sudah tau. Saat ibunya memegang handphone pelaku, anaknya bilang; mama, jangan dibuka. Nanti mama sakit hati,” tutur Lourens Heselo menirukan kata-kata anak pelaku.
“Sedangkan perlakuan pelaku terhadap korban saat les matematika, istrinya sempat menanyakan hal itu. Tetapi pelaku menjawab; biasalah dengan anak-anak,” lanjut Lourens.
Akibat perbuatan biadabnya itu, tersangka kini ditahan di sel Mapolres Badung dan terancam 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Hukuman dimaksud dapat ditambah 1 atau 3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3). (007)