Oknum Bhayangkari Cantik Jambi Tipu Korban Lewat Medsos

oknum 5555555
Oknum Bhayangkari cantik di Jambi menjadi tersangka dalam kasus penipuan. (ist)

JAMBI | patrolipost.com – Istri oknum polisi atau bhayangkari di Jambi menipu puluhan orang dengan modus gesek tunai (gestun) fiktif lewat aplikasi pinjaman ganti (paylater). Pelaku mencari korbannya lewat media sosial (Medsos).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku merekrut korbannya lalu dimasukkan ke grup WhatsApp. Korban dikumpulkan dalam satu grup untuk melakukan gestun fiktif.

“Jadi tersangka ini menawarkan jasa penarikan tunai dengan memberikan link toko online yang sebenarnya fiktif,” kata Manang, Senin (10/2/2025).

Para korban akan diminta melakukan checkout pembelian barang di aplikasi belanja online. Barang dan toko online itu fiktif, sehingga korban tak benar-benar membeli barang tersebut.

Dari situ, korban dijanjikan mendapat keuntungan 30-40 persen. Keuntungan itu dicairkan setelah 14 hari checkout tersebut oleg oknum Bhayangkari cantik tersebut.

“Contohnya ada satu member checkout perhiasan Rp 10 juta nanti yang diterima korban Rp 13 juta. Ini sangat menggiurkan bagi awam, dengan membeli barang yang itu fiktif kemudian menerima uang Rp 13 juta,” ujarnya.

Manang mengatakan tersangka juga memiliki jaringan kepada pemilik toko fiktif tersebut. Tersangka Wike juga berperan menyiapkan sejumlah link yang akan digunakan untuk checkout oleh para member ini.

“Linknya ini hanya digunakan 5 kali transaksi. Setelah itu, kemudian diganti link yang lain begitu seterusnya. Linknya itu banyak,” terangnya.

Kasus penipuan ini, kata Manang, dijalankan dengan skema ponzi. Pelaku akan mencari korban sebanyak-banyak untuk menutupi member di atasnya, dan pada akhirnya member yang paling terbaru tidak mendapat keuntungan sedikitpun.

“Ketika member percaya melakukan lagi checkout satu kali dua kali. Kemudian diminta dana talangan Rp 20 juta yang itu keuntungannya bisa 40-47 persen. Setelah kasus ini meledak, akhirnya kaki yang paling bawah tidak bisa mencairkan,” ungkapnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 4 Februari 2024. Kasus ini juga dilaporkan di beberapa wilayah di Jambi, seperti Polresta Jambi dan Polres Merangin.

Dari laporan beberapa korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi. Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan. (305/dtc)

Pos terkait