TERNATE | patrolipost.com – Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mempersilakan penyidik Polres Kota Ternate menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob berinisial IL.
Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol M Erwin di Ternate, Jumat, menyatakan pihaknya mempersilakan Polres Ternate memproses IL, salah seorang bawahannya, yang diduga menyetubuhi remaja berusia 17 tahun.
Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial IL telah dilaporkan ayah korban ke Polres Ternate. Oleh karena itu, kalau ada anggota yang melakukan tindakan, apalagi pencabulan anak di bawah umur, itu prosesnya sesuai dengan laporan masyarakat.
“Saya instruksikan kepada seluruh personel di jajaran Brimob Polda Malut sebelum berbuat harus berpikir,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan melindungi oknum-oknum anggota yang melanggar hukum, apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur.
Oknum anggota Brimob Polda Malut IL diduga telah menyetubuhi remaja putri di sebuah penginapan di Ternate dan tindakan itu dilakukannya pada bulan Ramadhan.
Sebelumnya, oknum Brimob Polda Malut berinisial IL dilaporkan ke Polres Ternate. Ia dilaporkan seorang warga Kota Ternate, S, atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Korban remaja putri yang berusia 17 tahun merupakan anak kandung S diduga melakukan persetubuhan anak itu terjadi pada Ramadhan lalu di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan.
Sebelum membuat laporan polisi, kuasa hukum telah berupaya melakukan mediasi dengan IL tetapi mediasi itu menemui jalan buntu karena IL enggan bertanggung jawab.
“Karena itu pada Kamis (12/5) kami melakukan laporan secara resmi di Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan laporannya diterima dengan Nomor Surat STPL/09/V/2022/Res Ternate,” ujarnya. (305/jpc)