PEKANBARU | patrolipost.com – Dunia Pendidikan di Riau tercoreng. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR) berinisial SAL, diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya berinisial WJ. Perempuan 25 tahun itu mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual oleh SAL.
WJ berani speak up tentang pelecehan yang diterimanya. Dia bahkan mengadukan tindakan tak senonoh yang dialami serta kronologisnya kepada Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau.
Pengakuan alumni FISIP UIR angkatan 2016 itu, pelecehan seksual sudah dimulai sejak September 2021. Puncaknya pada Maret 2024, dia dipaksa melakukan oral seks di ruang kerja dekan.
Atas hal itu, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi.
Humas UIR, Harry Setiawan mengatakan, pihak kampus dengan tegas menyatakan berdiri membersama terduga korban untuk mengusut tuntas terkait kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya.
Harry menjelaskan, Rektor UIR menggelar rapat terbatas pada 27 Agustus 2024 dengan para wakil rektor, dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS UIR untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut.
Dia menegaskan, UIR sangat concern pada isu kekerasan seksual dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau Nomor 17 Tahun 2023.
“UIR adalah Universitas pertama di LLDIKTI Wilayah 17 yang sukses menyeleksi dan membentuk tim Satgas PPKS sesuai Amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Harry, Kamis (29/8/2024).
Harry mengungkapkan, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepadanya.
Hingga saat ini Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibudristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Harry menyebut, Satgas PPKS UIR dipimpin Dr Heni Susanti SH MH, yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR, juga menyatakan tegas, objektif, dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan perguruan tinggi. (305/snc)