PALEMBANG | patrolipost.com – Pelimpahan berkas tahap kedua untuk dua orang oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan. Kedua tersangka tersebut berinisial AR, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri, dan R oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia di Palembang mengatakan, berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka itu dilimpahkan dari Kepolisan Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara terpisah. Berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu (2/2). Kemudian pelimpahan berkas untuk tersangka R hari ini, Selasa (8/2).
”Sudah dinyatakan P21, untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel,” kata Budi Mulia seperti dilansir di Kejari Palembang, Selasa (8/2).
Menurut dia, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan dibutuhkan keterangan tambahan.
”Biasanya kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke polda. Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional,” ujar Budi Mulia.
Dia menambahkan, Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. Yaitu jaksa penuntut Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.
”Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya tersangka dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Palembang,” tutur Budi Mulia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (korban). Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), aparat kepolisian mencatat ada berapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban. Seperti mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Atas perbuatan itu, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan juncto pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Termasuk juga sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh pihak rektorat.
Sedangkan untuk R oknum dosen FE Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Dia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R, karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.
Dalam pesan singkat tersebut tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan. (305/jpc)