MAKASSAR | patrolipost.com – Polisi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S yang diduga memaksa seks oral terhadap tahanan wanita. Dia berjanji akan memproses Briptu S secara pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual.
“Kita akan proses (secara pidana), apabila hasil pemeriksaan terbukti,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Kamis (17/8/2023).
Dia juga menegaskan pihaknya akan terbuka selama Briptu S diproses. Pihak Polda juga akan transparan ketika Briptu S menjalani proses pidana.
“Kita akan terbuka dan transparan untuk kita proses pidananya,” tegasnya.
Lebih lanjut dia membantah pihaknya lamban dalam memproses kasus tersebut. Dia mengaku korban baru membuat laporan belum lama ini.
“Laporan baru kemarin,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, LBH Makassar menyoroti penanganan kasus Briptu S memaksa tahanan wanita seks oral. Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa heran karena Polda Sulsel baru menempatkan Briptu S dalam penempatan khusus (patsus) hari ini.
Azis menilai pihak polisi lamban dalam memproses kasus tersebut. Dia juga menyayangkan pelaku hanya sementara menjalani proses kode etik.
Lebih lanjut Azis mendesak agar Briptu S segera diproses secara pidana. Terlebih, korban telah melakukan pelaporan.
“Karena sudah ada pelanggaran, proses yang sebenarnya itu kan kasus pidana kekerasan seksual, yang tidak mau pidananya juga harus jalan,” lanjut Azis.
Azis turut mencurigai lambannya penanganan tersebut karena kepentingan melindungi institusinya. Menurut dia, kepentingan korban merupakan hal yang utama.
“Kalau pidananya tidak jalan ini pertanyaannya ‘kenapa demikian?’ Ini kan justru menimbulkan kecurigaan, ini polisi mengedepankan perlindungan terhadap institusinya, dia tidak memperhatikan kondisi korban gitu. Padahal kalau dia korban kekerasan seksual, harusnya pertama yang ditangani korban,” katanya. (305/dtc)