Ombudsman Apresiasi Kinerja PDAM Bangli Dalam Penegakan Aturan

Ombudsman saat datangi kantor PDAM Bangli. (ist)

BANGI |patrolipost.com – Tindakan yang diambil pihak PDAM Bangli dengan melakukan pemutusan aliaran air di Pasar Loka Crana sudah tepat. Membuktikan PDAM Bangli dalam penegakan aturan tidak pandang bulu. Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, usai bertemu dengan jajaran PDAM Bangli, Jumat (9/4/2021).

Menurut Umar Ibnu Akhatab, kehadiran Ombudsman untuk mengecek layanan PDAM Bangli, mengingat sebelumnya sempat ada laporan terkait pelayanan yakni masalah  terputusnya layanan air di Pasar Loka Crana karena  tunggakan rekening.

Bacaan Lainnya

Kata Umar Ibnu Akhatab, tidak tersedianya air di Pasar Loka Crana berimbas pada aktifitas di pasar tersebut. ”Kehadiran kami ke sini tiada lain untuk klarifikasi dan meminta penjelasan dari PDAM Bangli,” sebutnya.

Lebih lanjut, dari prosedur yang dilakukan PDAM sangat pihaknya mengapresiasi yakni memperlakukan pelanggan sama. Tidak ada perbedaan antara lembaga maupun masyarakat umum. Ketika terjadi keterlambatan diberikan sanksi sesuai aturan.

“Kami mengapresiasi itu, PDAM tidak membedakan pelanggangnya, prosedur dijalankan sama. Kalau tidak bayar tentu diputus layanannya,” ungkap Umar.

Namun demikian, pihaknya berharap layanan terus ditingkatkan. Terlebih lagi di tempat/fasilitas umum.”Kebutuhan air di pasar harus dipenuhi karena ini berdampak pada aktivitas di pasar itu sendiri. Jika tidak ada air bagaimana membuat layanan yang nyaman,” tegas Umar Ibnu Akhatab.

Dia melihat realita yang terjadi lebih pada minimnya komunikasi antar lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sepatutnya jika terjadi permasalahan dinas/instansi terkait agar dikomunikasikan. Jangan permasalahan dibiarkan berlarut- larut yang imbasnya merugikan pihak lain.

Sementara itu, Direktur PDAM Bangli Dewa Gede Ratno Saparso Mesi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen kepada Ombudsman terkait mekanisme pelayanan. Dalam menerapkan aturan pihaknya tidak pandang bulu, bagi pelanggan yang menunggak akan dikenakan sanksi dari denda hingga pemutusan secara permanen. Sementara untuk persoalan di Pasar Loka Crana sudah dikomunikasi dengan dinas terkait.

“Sebelumnya ada tunggakan dan sesuai aturan, maka diputus sambungnya. Kemudian tunggakan tersebut sudah dibayarkan sehingga sambungan di Pasar Loka Crana sudah dibuka lagi,” sebutnya. (750)

Pos terkait