DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang mengambil langkah cepat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Corona Virus Desease (Covid 19) di Provinsi Bali melalui SK Nomor 236/03-B/HK/2020.
Ombudsman Bali meminta agar Satgas ini bekerja optimal dan suportif dalam membendung penyebaran virus Corona di wilayah Provinsi Bali.
“Ombudsman Bali berharap agar efektifitas Satgas tersebut harus ditunjukkan kepada publik. Salah satunya adalah dengan menyediakan informasi yang akurat tentang virus tersebut dan dapat diakses secara gampang serta dipublikasikan secara realtime,” imbuhnya.
Menurut pria asal Solor, Flores Timur, NTT ini, keakuratan, aksesebilitas, dan sifat realtime dari informasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana kebatinan publik agar tidak cemas dan tidak mudah percaya informasi yang tidak benar.
“Satgas juga diminta untuk membuka hotline agar bisa dihubungi kapan pun oleh publik dan memiliki roadmap pencegahan agar paparan virus Corona bisa dicegah dan dibatasi,” katanya. (007)